Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik, Menkes Tekankan Gotong Royong Kelas Menengah

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Samudrafakta/Anwar Haris)

Pemerintah berencana menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan tahun depan untuk menutup defisit JKN yang mencapai Rp20–30 triliun. Kenaikan hanya akan menyentuh peserta mandiri kelas menengah ke atas, sementara kelompok miskin tetap dilindungi negara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menghadapi tekanan keuangan berat. Pada Senin (13/7/2026), ia menyatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan memang harus dinaikkan agar program tetap berkelanjutan.

Menurut Budi, BPJS Kesehatan saat ini mengeluarkan klaim sekitar Rp500 miliar per hari, atau Rp16 hingga Rp16,5 triliun per bulan. Sementara itu, iuran yang terkumpul baru mencapai Rp14 triliun per bulan. Selisih tersebut menyumbang defisit tahunan Rp20–30 triliun.

“Iuran memang harus naik. Memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi, dikutip Senin (13/7/2026). Ia menegaskan kenaikan tidak akan menyentuh kelompok miskin desil 1–5 yang iurannya ditanggung pemerintah melalui peserta PBI. Penyesuaian hanya berlaku bagi peserta mandiri kelas menengah ke atas.

Bacaan Lainnya
Gotong Royong ala Pajak

Budi menjelaskan bahwa prinsip gotong royong harus diterapkan lebih kuat. “Yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal dibandingkan yang miskin, supaya bisa terjadi efek gotong royongnya, ya sama lah dengan pajak,” ujarnya. Saat ini, belanja JKN baru mencakup sekitar 25 persen dari total kebutuhan ideal Rp500 triliun.

Tarif iuran saat ini masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Bagi peserta mandiri, Kelas III dikenakan Rp42.000 per orang per bulan, Kelas II Rp100.000, dan Kelas I Rp150.000. Pemerintah belum merinci besaran kenaikan baru, tetapi evaluasi iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun.

Penyesuaian ini diharapkan memperkuat keuangan BPJS Kesehatan agar bisa terus melayani peserta tanpa mengganggu akses bagi kelompok rentan. Hingga berita ini ditulis, pemerintah belum memberikan tanggapan lebih lanjut soal timeline pasti pemberlakuan kenaikan.

“Iuran memang harus naik… yang lebih kaya harus bayar premi lebih mahal,” kata Menkes.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan