Mahfud MD menilai penyerahan lanjutan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi menjadi preseden baru.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai pengalihan kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mahfud mengaku semula mengira proses yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan pelimpahan perkara sebagaimana mekanisme pidana yang lazim. Namun, setelah mencermati penjelasan Kejaksaan Agung, ia menyimpulkan yang terjadi justru penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.
“Banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan atau penyerahan penyidikan lanjutan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke kejaksaan,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube @MahfudMD, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Mahfud, ia sempat menilai langkah tersebut sebagai terobosan yang dapat mempercepat proses hukum menuju persidangan. Asumsi itu muncul karena ia mengira perkara telah dilimpahkan setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Sebut Tidak Dikenal dalam KUHAP
Mahfud mengatakan belakangan diketahui Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Karena itu, menurut dia, proses yang berlangsung bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP.
“Yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke kejaksaan. Sebab, tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” ujarnya.
Ia menegaskan KUHAP tidak mengenal mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Menurut Mahfud, satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan mengambil alih penyidikan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.





