Mahfud menjelaskan pelimpahan perkara merupakan tahapan setelah penyidik memiliki sedikitnya dua alat bukti yang cukup, tersangka telah diperiksa, dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Setelah itu, perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tidak bisa dilakukan pengalihan atau penyerahan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian,” katanya.
Kejagung Lanjutkan Penyidikan
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Rudi Margono sebelumnya membenarkan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan,” kata Rudi.
Rudi mengatakan Kejaksaan Agung akan melanjutkan penyidikan setelah menerima berkas perkara dan berita acara dari Polri. Selanjutnya, Kejaksaan bersama tim Kortastipidkor akan menggelar ekspos perkara untuk mempelajari alat bukti, barang bukti, serta pemenuhan unsur pidana sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ia menegaskan koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor tetap berlangsung selama proses penyidikan. “Kita pelajari dulu alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortastipidkor,” ujarnya.***





