Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak keras wacana Polri di bawah kementerian.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sikap tegasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menilai, memindahkan posisi Polri dari bawah kendali langsung Presiden ke sebuah kementerian adalah langkah mundur yang berisiko melemahkan stabilitas keamanan nasional.
Sigit memaparkan lima alasan krusial di balik penolakannya. Menurutnya, jalur komando yang ringkas langsung kepada Kepala Negara adalah harga mati untuk menjaga kecepatan respons kepolisian di wilayah Indonesia yang sangat luas.
Ia mengkhawatirkan munculnya fenomena “matahari kembar” atau dualisme kepemimpinan yang justru akan menghambat birokrasi penegakan hukum.
Risiko Intervensi Politik dan Dualisme Komando
Penolakan ini tidak hanya datang dari internal kepolisian, tetapi juga mendapat dukungan dari pihak eksekutif pada hari yang sama. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa posisi Polri saat ini sudah sangat ideal dan tidak memerlukan perubahan hierarki yang justru berisiko merusak tatanan.
“Meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” tegas Jenderal Sigit dalam rapat tersebut.
Dukungan senada muncul dari Senayan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Senin (26/1/2026) memberikan apresiasi tinggi terhadap integritas Kapolri.
Parlemen menilai bahwa wacana reposisi tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang telah memisahkan fungsi kepolisian dari struktur militer dan birokrasi sektoral.
Sorotan Tajam Terhadap Independensi Institusi
Menanggapi keriuhan rapat tersebut, Anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, menyampaikan keterangannya secara tertulis pada Selasa (27/1/2026) pagi di Jakarta. Ia memperingatkan risiko intervensi politik yang tinggi jika Polri berada di bawah kendali menteri. Sebagai lembaga penegak hukum, Polri dinilai harus tetap netral dan terlindungi dari kepentingan politik praktis.





