Serangkaian teror terhadap aktivis dan kreator konten kritis bencana Sumatera menuai kecaman luas.
Serangkaian aksi teror yang menargetkan aktivis lingkungan dan kreator konten yang vokal mengkritik penanganan bencana banjir dan longsor di Sumatera terus menuai kecaman. Bentuk intimidasi yang dilaporkan meliputi pengiriman bangkai ayam disertai ancaman, pelemparan telur busuk, perusakan kendaraan, hingga serangan bom molotov.
Teror tersebut diduga berkaitan dengan kritik terbuka para korban terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sejak akhir November 2025 telah menewaskan ratusan orang serta mengakibatkan ratusan ribu warga mengungsi.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah kreator konten Sherly Annavita mengungkap perusakan kendaraan dan pelemparan telur busuk ke rumahnya pada akhir Desember 2025. Ia menyebut teror terjadi tak lama setelah menyuarakan kritik soal lambannya respons negara terhadap korban bencana.
“Saya hanya menyampaikan kepedulian terhadap korban. Teror seperti ini jelas bertujuan membungkam,” ujar Sherly melalui akun media sosialnya, Senin (29/12/2025).
Tak lama berselang, DJ Donny atau Ramon Dony Adam melaporkan rumahnya dilempari bom molotov pada 31 Desember 2025 dini hari. Aksi tersebut terekam kamera pengawas. Ia juga menerima paket bangkai ayam dengan pesan ancaman bertuliskan, “jaga omonganmu”.
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal kebebasan berpendapat,” kata Donny, Rabu (31/12/2025).
Aktivis Lingkungan Ikut Jadi Sasaran
Teror juga menyasar aktivis lingkungan. Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, menerima kiriman bangkai ayam ke rumahnya pada 30 Desember 2025, disertai ancaman terhadap dirinya dan keluarga.
“Ini bentuk intimidasi terhadap kerja advokasi lingkungan. Kami tidak akan berhenti menyampaikan fakta kerusakan ekologis,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, aktivis Virdian Aurellio melaporkan peretasan akun WhatsApp serta kedatangan dua orang tak dikenal ke rumahnya. Ia menilai tekanan tersebut diarahkan untuk mengganggu solidaritas publik dalam membantu korban bencana.
“Teror ini terasa sistematis dan menyasar ruang komunikasi warga,” ujar Virdian, Rabu (31/12/2025).
Kompolnas: Teror Merugikan Demokrasi
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti rangkaian teror tersebut. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan aksi intimidasi terhadap pengkritik kebijakan publik merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.
“Polisi harus segera mengungkap pelaku dan dalangnya. Aksi teror seperti ini merugikan demokrasi dan mencederai kebebasan berekspresi,” kata Choirul Anam, Kamis (1/1/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berpeluang dilakukan melalui penelusuran rekaman kamera pengawas dan jejak digital para pelaku. Menurutnya, teror terhadap pengkritik kebijakan justru merugikan pemerintah yang tengah berfokus pada pemulihan pascabencana.
Polri Masih Selidiki Laporan
Hingga awal Januari 2026, Polri belum mengeluarkan pernyataan resmi yang secara khusus merinci sikap institusional terkait teror terhadap aktivis dan kreator konten tersebut. Namun, laporan para korban telah diterima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Desakan agar kasus ini diusut tuntas datang dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai pengungkapan aktor lapangan hingga dalang utama penting untuk mencegah terulangnya praktik intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia mengecam keras rangkaian teror tersebut. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memperingatkan bahwa pembiaran terhadap intimidasi pengkritik kebijakan berisiko menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia.
“Jika teror ini tidak diusut tuntas, negara seolah memberi ruang bagi praktik pembungkaman kritik,” kata Usman Hamid, Kamis (1/1/2026).
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama di tengah situasi darurat bencana yang membutuhkan partisipasi publik dan pengawasan kritis. ***





