Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak keras UU Polri yang disahkan DPR dalam 20 hari. Mereka menilai regulasi itu menghidupkan kembali dwifungsi aparat dan sarat kepentingan kekuasaan.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna pada 9 Juni 2026. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) langsung menolak keputusan itu.
Perwakilan RFP, Muhammad Isnur, menyebut pembahasan regulasi berlangsung ugal-ugalan. DPR mengajukan RUU sebagai inisiatif pada 20 Mei 2026, lalu mengesahkannya kurang dari 20 hari kemudian.
“Proses pengesahan yang ugal-ugalan justru melahirkan berbagai masalah serius di kemudian hari,” kata Isnur.
Dwifungsi dan Lemahnya Pengawasan
Koalisi menyoroti dua masalah utama dalam substansi UU baru itu. Pertama, Pasal 28A membuka ruang lebar bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara tanpa batasan jelas—bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Kedua, UU baru justru melemahkan Kompolnas. Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya merekomendasikan penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas independen, tetapi regulasi yang disahkan masih menempatkannya sebagai lembaga penasihat.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menyambut UU tersebut. Ia menyebut regulasi baru memberi Polri keleluasaan mendukung program strategis pemerintah atas perintah presiden.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mempersilakan pihak yang berkeberatan mengajukan uji formil maupun materiil ke Mahkamah Konstitusi.***





