Status baru membawa konsekuensi penguatan personel, sarana, dan pelayanan kepolisian seiring meningkatnya investasi, aktivitas pelabuhan, serta mobilitas masyarakat Tuban.
Kepolisian Resor Tuban resmi naik status menjadi Kepolisian Resor Kota Tuban pada Rabu, 15 Juli 2026. Perubahan organisasi itu ditujukan untuk memperkuat pelayanan dan pengamanan di Kabupaten Tuban yang berkembang sebagai kawasan strategis nasional.
Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nanang Avianto meresmikan Polresta Tuban melalui upacara pengukuhan dan penandatanganan prasasti di Markas Polresta Tuban. Dalam kegiatan itu, Komisaris Besar Jazuli Dani Irawan dilantik sebagai Kapolresta Tuban pertama.
“Dengan status baru sebagai Polresta, beban tugas dan tanggung jawab yang diemban jajaran Polresta Tuban juga akan semakin kompleks,” kata Nanang dalam sambutannya.
Peningkatan status tersebut ditetapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor Kep/523/IV/2026 tertanggal 13 April 2026.
Menurut Nanang, perubahan dari polres menjadi polresta bukan sekadar pergantian nama maupun simbol kelembagaan. Status baru itu harus diikuti peningkatan kapasitas organisasi, penguatan sarana dan prasarana, serta pengembangan kualitas personel.
Seluruh penguatan tersebut, kata dia, harus bermuara pada pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan.
Respons terhadap Perkembangan Tuban
Peningkatan status kepolisian dilakukan seiring pesatnya perkembangan Kabupaten Tuban. Aktivitas investasi, operasional pelabuhan, kawasan industri, dan mobilitas masyarakat dinilai membuat tantangan keamanan semakin kompleks.
Nanang meminta seluruh personel menjadikan perubahan status tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalisme dan mempercepat penanganan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jadikan momentum ini untuk meningkatkan profesionalisme, mempercepat penanganan gangguan kamtibmas, serta menyempurnakan pelayanan publik yang presisi, humanis, dan berkeadilan,” ujarnya.





