Angka perceraian di Jawa Timur sepanjang 2025 menegaskan satu gejala yang kian jelas: rumah tangga rapuh, dan perempuan semakin sering memilih keluar.
Sepanjang 2025, pengadilan agama di seluruh Jawa Timur mencatat 93.733 perkara perceraian. Mayoritasnya bukan talak dari pihak suami, melainkan cerai gugat yang diajukan istri—sebuah sinyal sosial yang tak bisa dibaca sekadar sebagai statistik hukum.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain, menyebut 70.019 perkara atau lebih dari 70 persen merupakan cerai gugat. Sisanya, 23.714 perkara, adalah cerai talak yang diajukan suami. “Lebih dari 70 persen merupakan gugatan dari istri,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Angka ini menempatkan Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan beban perkara perceraian tertinggi, sekaligus memperlihatkan perubahan pola relasi dalam keluarga. Gugatan yang diajukan perempuan tak hanya berbicara soal konflik personal, tetapi juga tentang posisi ekonomi, beban domestik, dan rasa keadilan dalam rumah tangga yang tak lagi dirasakan setara.
Di tengah situasi itu, Mahkamah Agung mendorong pendekatan yang tak berhenti pada pemutusan ikatan perkawinan. Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yasardin, menjelaskan bahwa selain upaya pencegahan perceraian, telah disepakati nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kepastian hukum demi menjaga ketahanan keluarga di Jawa Timur.
MoU tersebut mencakup penguatan putusan pengadilan agama terkait hak-hak keluarga pascaperceraian—terutama kewajiban nafkah anak oleh ayah. Selama ini, menurut Yasardin, putusan pengadilan kerap berhenti di atas kertas.
Sebagian mantan suami patuh, tetapi tidak sedikit pula yang mengabaikan kewajiban, meninggalkan anak dan mantan istri dalam situasi ekonomi yang rentan.
“Kepastian hak itu sering kali justru menjadi masalah. Anak dan istri yang ditinggalkan mengalami kesulitan ketika putusan tidak dijalankan,” paparnya.
Karena itu, pengadilan agama, kata Yasardin, tidak bisa bekerja sendiri. Ia menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah, untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif sekaligus terhubung dengan pelayanan publik.
“Pengadilan agama membutuhkan sinergi dengan lembaga lain, termasuk pemerintah daerah, guna mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik serta membangun daerah yang berlandaskan hukum,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman pada Januari ini diharapkan menjadi lebih dari sekadar seremoni administratif. Kolaborasi antar lembaga dituntut hadir dalam praktik nyata—mengawal putusan, memastikan hak anak terpenuhi, dan memberikan perlindungan hukum yang berkelanjutan bagi keluarga pascaperceraian.
Di balik ribuan berkas perkara itu, ketahanan keluarga Jawa Timur sedang diuji. Bukan hanya oleh retaknya relasi suami-istri, tetapi oleh kemampuan negara—melalui hukum dan kebijakan—untuk hadir setelah palu hakim diketok, memastikan keadilan tidak berhenti di ruang sidang.***





