Mangkir Bayar Nafkah Usai Cerai, 7.642 Mantan Suami Terancam Kehilangan Layanan Adminduk

Dispendukcapil Surabaya
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto. - Diskominfo Surabaya
Dispendukcapil Surabaya tangguhkan layanan administrasi kependudukan bagi ribuan mantan suami penunggak nafkah anak, iddah, dan mut’ah. Bisa jadi program nasional.

Ribuan pria di Surabaya kini menghadapi konsekuensi nyata atas pengabaian kewajiban pascaperceraian. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerapkan kebijakan tegas: mantan suami yang belum melunasi nafkah anak, nafkah iddah, dan nafkah mut’ah tidak akan mendapatkan layanan administrasi kependudukan — mulai dari pengurusan e-KTP, kartu keluarga, hingga surat keterangan apapun.

Data terbaru mencatat 7.642 mantan suami masih berstatus dalam pembatasan layanan dari total 10.959 kasus yang terpantau sejak sistem ini berjalan pada 2023. Hanya 3.317 orang yang telah menyelesaikan kewajibannya dan kembali mendapat akses layanan.

“Bukan terblokir, tapi layanan kependudukannya akan muncul notice dan tidak akan dilanjutkan. Mereka harus melapor ke PA dulu, setelah dibayar, sistem akan terbuka otomatis,” tegas Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, Rabu (1/4/2026).

Bacaan Lainnya

Tunggakan Menggunung di Tiga Kategori

Angka ketidakpatuhan terpampang jelas dalam data. Untuk 4.701 perkara masih menggantung berbanding 1.513 yang tuntas. Nafkah iddah menyisakan 5.161 tunggakan versus 2.085 yang selesai. Paling parah, nafkah mut’ah mencatat 6.665 kasus belum terselesaikan — jauh melampaui 3.180 yang sudah rampung.

Sistem pengawasan ini bekerja secara otomatis. Melalui integrasi data SIAK dengan dashboard Pengadilan Agama, notifikasi langsung muncul ketika petugas menemukan pemohon yang masih memiliki tunggakan kewajiban. Pemohon diarahkan menyelesaikan kewajiban di PA terlebih dahulu sebelum layanan kembali dibuka.

Pilot Project Calon Program Nasional

Inovasi yang berjalan sejak 2023 ini telah menarik perhatian internasional. Mahkamah Agung Australia memantau program ini pada 2024.

Kini, Mahkamah Agung RI sedang mengkaji regulasi agar kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil ini bisa direplikasi secara nasional. Jika terwujud, seluruh mantan suami penunggak nafkah di Indonesia bisa menghadapi sanksi serupa.

Pos terkait