Pemkot Surabaya ikut mendukung operasi pajak kendaraan bersama Pemprov Jatim, kepolisian, dan Jasa Raharja. Warga bisa membayar pajak langsung di lokasi.
Pemerintah Kota Surabaya bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur, kepolisian, dan Jasa Raharja menggelar operasi gabungan pajak kendaraan bermotor di Kota Pahlawan.
Operasi bertajuk Sinergitas Pendanaan Pemungutan Opsen Pajak Daerah itu dilakukan bertahap di lima wilayah Surabaya hingga akhir 2026. Salah satu titik operasi berada di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno atau MERR, Senin (8/6/2026).
Kepala Bapenda Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Maksud dan tujuan operasi gabungan ini sebenarnya, selain untuk meningkatkan pendapatan, filosofi di dalamnya adalah untuk peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Nah, kepatuhan ini untuk menekan tunggakan pajak,” kata Rachmad Basari, dikutip dari laman resmi Pemkot, Rabu (10/6/2026).
Bayar Pajak di Lokasi
Dalam operasi itu, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, masa berlaku pajak, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Namun, operasi tidak hanya diarahkan pada penindakan. Petugas juga memberikan edukasi agar pemilik kendaraan lebih tertib berlalu lintas dan taat administrasi.
Untuk memudahkan warga, layanan pembayaran pajak disiapkan langsung di lokasi. Wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya bisa segera membayar melalui Bank Jatim, termasuk menggunakan metode QRIS.
Rachmad menyebut pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah. Warga bisa mengakses layanan dengan memasukkan data nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka.
Pengecualian berlaku untuk perpanjangan lima tahunan karena tetap membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan.
Digelar Hingga Akhir Tahun
Rachmad mengatakan operasi gabungan ini tidak berhenti pada satu lokasi. Kegiatan akan digelar bergantian di lima wilayah kerja Bapenda Provinsi Jatim, yakni Surabaya Selatan, Pusat, Barat, Timur, dan Utara.
Menurut dia, pendekatan utama dalam operasi ini adalah edukasi dan pengingat kepada masyarakat, bukan semata-mata tilang atau tindakan hukum.
“Dalam operasi gabungan ini, tentunya kami mengutamakan edukasi dan pengingat bagi masyarakat, bukan semata-mata tindakan hukum atau tilang. Tetapi, apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas berat atau dokumen yang sama sekali tidak lengkap, tindakan tegas akan dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Basari.
Ia mengajak warga Surabaya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat, kata dia, akan kembali ke daerah melalui skema opsen untuk membiayai pembangunan kota.
Salah satu manfaatnya digunakan untuk penerangan jalan umum dan perbaikan jalan agar layanan publik semakin baik.***





