Islah Bahrawi memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penghasutan seusai diskusi Utan Kayu. Kuasa hukum menilai unsur pidana tidak terpenuhi.
Direktur Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi memenuhi undangan klarifikasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Klarifikasi itu terkait laporan dugaan penghasutan setelah Islah menyampaikan pandangan dalam forum diskusi Komunitas Utan Kayu, Jakarta Timur.
Islah datang didampingi tim penasihat hukum dari LBH Jakarta, YLBHI, Imparsial, serta sejumlah pakar hukum dan hak asasi manusia.
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, mengatakan kehadiran kliennya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara. Namun, ia menilai laporan itu terkesan dipaksakan.
“Konstruksi Pasal 246 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana menghasut yang dilarang itu hanya dua hal, yaitu menghasut untuk melakukan tindak pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Pernyataan Cak Islah di forum Utan Kayu sama sekali tidak memenuhi unsur tersebut,” kata Tegar di Polda Metro Jaya, Rabu.
Pasal 246 dan Batas Kritik
Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur larangan penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan. Unsurnya meliputi hasutan untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Tegar menilai pernyataan Islah tidak masuk dalam dua unsur tersebut. Karena itu, ia berharap perkara tidak dipaksakan naik ke tahap berikutnya.
Islah juga membantah ucapannya sebagai hasutan. Ia menyebut pernyataannya hanya menyuarakan keresahan masyarakat yang takut menyampaikan kritik secara terbuka.
“Apa yang saya ucapkan sebenarnya adalah suara yang selama ini tidak mampu disuarakan oleh orang-orang yang takut dan merasa terintimidasi. Tidak ada niat menghasut apa pun. Kami hanya ingin menyambungkan lidah orang-orang yang ketakutan, demi kecintaan kami kepada negara ini,” kata Islah.
Laporan Berawal April
Polda Metro Jaya sebelumnya membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.





