Kepala SDN di Jakarta Timur Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Gaji Satpam

Gedung Polda Metro Jaya. - Samudrafakta/Anwar Haris
Kuasa hukum laporkan dugaan penggelapan gaji penjaga sekolah sejak 2022.

Oknum kepala sekolah SDN di Jakarta Timur berinisial R resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan gaji penjaga sekolah.

Laporan diajukan tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin pada Selasa (24/2/2026) dini hari. Ahmad merupakan mantan satpam di SDN Malaka Jaya 04 Pagi.

“Secara resmi, dini hari tadi kami mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Ahmad, Jerry Nababan, di Jakarta, Rabu (25/2/2026)—dikutip dari Antara.

Bacaan Lainnya

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.26 WIB.

Jerry yang juga menjabat Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jakarta menyebut laporan berawal dari aduan kliennya yang merasa dirugikan secara materiil selama bekerja sebagai penjaga sekolah.

Gaji Ditranfer ke Rekening, Buku ATM Tak Dipegang

Menurut Jerry, dugaan penggelapan terjadi sejak 2022. Saat itu Ahmad diminta membuka rekening di Bank DKI untuk penyaluran gaji dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ahmad disebut tidak pernah diserahkan kepadanya.

Akibatnya, Ahmad mengaku tidak mengetahui pasti besaran gaji yang ditransfer ke rekening tersebut. Selama bekerja, ia menerima upah secara tunai dengan nominal yang dinilai jauh dari standar.

“Korban menerima Rp1 juta pada 2022, Rp1,5 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2024. Itu pun dengan syarat merangkap sebagai petugas kebersihan,” ujar Jerry.

Selain dugaan penggelapan gaji, kuasa hukum juga menyoroti proses pemberhentian Ahmad.

Jerry menyebut pemecatan melalui Surat Peringatan 1 (SP1) tidak dilakukan secara transparan dan diduga sarat kepentingan pribadi.

“Alasan pemberhentian berubah-ubah. Bahkan ada ancaman pengusiran terhadap ibu korban yang berjualan di kantin sekolah. Ini menunjukkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Pos terkait