Kuasa hukum laporkan dugaan penggelapan gaji penjaga sekolah sejak 2022.
Oknum kepala sekolah SDN di Jakarta Timur berinisial R resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penyalahgunaan gaji penjaga sekolah.
Laporan diajukan tim kuasa hukum Ahmad Syarifudin pada Selasa (24/2/2026) dini hari. Ahmad merupakan mantan satpam di SDN Malaka Jaya 04 Pagi.
“Secara resmi, dini hari tadi kami mengajukan laporan pengaduan dugaan tindak pidana penggelapan di Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum Ahmad, Jerry Nababan, di Jakarta, Rabu (25/2/2026)—dikutip dari Antara.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1446/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 00.26 WIB.
Jerry yang juga menjabat Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jakarta menyebut laporan berawal dari aduan kliennya yang merasa dirugikan secara materiil selama bekerja sebagai penjaga sekolah.
Gaji Ditranfer ke Rekening, Buku ATM Tak Dipegang
Menurut Jerry, dugaan penggelapan terjadi sejak 2022. Saat itu Ahmad diminta membuka rekening di Bank DKI untuk penyaluran gaji dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun, buku tabungan dan kartu ATM atas nama Ahmad disebut tidak pernah diserahkan kepadanya.
Akibatnya, Ahmad mengaku tidak mengetahui pasti besaran gaji yang ditransfer ke rekening tersebut. Selama bekerja, ia menerima upah secara tunai dengan nominal yang dinilai jauh dari standar.
“Korban menerima Rp1 juta pada 2022, Rp1,5 juta pada 2023, dan Rp2,5 juta pada 2024. Itu pun dengan syarat merangkap sebagai petugas kebersihan,” ujar Jerry.
Selain dugaan penggelapan gaji, kuasa hukum juga menyoroti proses pemberhentian Ahmad.
Jerry menyebut pemecatan melalui Surat Peringatan 1 (SP1) tidak dilakukan secara transparan dan diduga sarat kepentingan pribadi.
“Alasan pemberhentian berubah-ubah. Bahkan ada ancaman pengusiran terhadap ibu korban yang berjualan di kantin sekolah. Ini menunjukkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan maladministrasi tersebut ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada 23 Januari 2026, DPD LAKI Jakarta telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada R. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan resmi.
Di sisi lain, R membantah tudingan tersebut. Saat dikonfirmasi terkait laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya, ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik.
“Saya sudah menerima laporan dari kuasa hukum Saudara Ahmad dan akan memberikan keterangan di kepolisian sesuai surat panggilan,” ujar R, sebagaimana dikutip dari Antara.
Namun ketika ditanya mengenai keberadaan buku rekening dan ATM Bank DKI atas nama Ahmad, R tidak memberikan penjelasan.
Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Proses hukum diharapkan mengungkap fakta dan memberi kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat. ***





