Tembak Begal di Tempat Picu Polemik

Pakar hukum dan polisi dukung tindakan tegas, sementara Menteri HAM Natalius Pigai justru menolak keras. - ILUSTRASI ISTIMEWA
Tarik ulur aturan tembak begal di tempat. Pakar hukum dan polisi dukung tindakan tegas, sementara Menteri HAM Natalius Pigai justru menolak keras.

Kontroversi tembak begal di tempat memanas. Polisi dan pakar berpegang teguh pada hukum, sementara Menteri HAM menolak keras.

​Aksi begal sadis yang kian meresahkan memicu perdebatan panas di tengah masyarakat. Opsi mencabut nyawa pelaku kriminal jalanan di lokasi kejadian mengemuka, membelah opini publik antara kebutuhan penegakan hukum yang tegas dan kewajiban melindungi hak asasi manusia (HAM).

​Perlindungan Nyawa atau Main Hakim Sendiri?

​Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai aparat kepolisian sudah memiliki pijakan hukum yang sangat kuat. Ia menegaskan, langkah menembak begal yang membahayakan nyawa masuk dalam koridor UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Bacaan Lainnya

​Menariknya, Azmi mengajak publik melihat isu ini secara adil dari kacamata keluarga korban. Menurutnya, pelaku kejahatan yang secara sadar memilih jalan kekerasan harus siap menanggung risiko tertinggi.

​”Di belakang seorang tulang punggung keluarga yang menjadi korban begal, ada istri, anak, atau orang tua yang kehilangan masa depan,” tuturnya kepada RMOL, Sabtu (23/5).

​Ia merujuk pada Pasal 33, 34, 42, dan 43 KUHP Baru yang mengatur soal perbuatan dalam keadaan darurat dan bela paksa.

​”Regulasi ini menegaskan bahwa aparat yang bertindak demi melindungi nyawa dari ancaman seketika yang tidak dapat dihindari, tidak dapat dipidana. Artinya, instruksi ini bukanlah instrumen ‘main hakim sendiri’, melainkan tindakan hukum terukur,” urai Azmi.

​Polisi: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi

​Gayung bersambut, pihak kepolisian merespons polemik ini dengan tenang. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan petugas selalu berpedoman pada aturan saat terpaksa menarik pelatuk. Langkah ini menjadi opsi pamungkas mengingat komplotan begal kerap beraksi menggunakan senjata api maupun senjata tajam.

​”Kami lakukan pertimbangannya adalah keselamatan masyarakat yang ada di sekitar pada saat para tersangka akan kami lakukan upaya paksa,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5).

​Lebih lanjut, Iman memastikan institusi Polri tetap mematuhi pedoman HAM sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 serta Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009.

​”Pertimbangan keselamatan masyarakat yang lebih banyak itu adalah lebih utama yang kami lakukan, dan pertimbangan keselamatan petugas kami yang sedang melakukan penegakan hukum,” tambahnya.

​Menteri HAM Menolak Keras: Penjahat Bukan Sasaran Tembak

​Namun, gelombang penolakan meluncur tajam dari Menteri HAM, Natalius Pigai. Ia menolak mentah-mentah usulan yang sebelumnya juga sempat disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni tersebut.

​Pigai berpendapat, aparat penegak hukum wajib menangkap pelaku kejahatan dalam kondisi hidup tanpa mengabaikan proses peradilan.

​”Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melakukan prosedur dan proses hukum yang jelas,” tegas Pigai.

​Menurutnya, membiarkan pelaku tetap hidup bukan sekadar urusan melindungi hak asasi, tetapi juga menyangkut strategi penegakan hukum. Pelaku yang hidup merupakan aset krusial bagi penyidik untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

​”Dia adalah sumber informasi, data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga, penegak hukum bisa menggalinya,” ucap Pigai mengakhiri penjelasannya.

​Menanti Titik Temu

​Tarik ulur kebijakan penanganan begal ini menyisakan satu pertanyaan besar. Haruskah negara memprioritaskan tindakan instan demi menyelamatkan nyawa masyarakat di jalanan, atau tetap menjaga hak hidup para pelaku kriminal demi menjaga muruah hukum dan asas praduga tak bersalah?

Evaluasi keamanan dan kedewasaan hukum kita yang kelak akan menjawabnya.***

Pos terkait