BPOM Ungkap 22 Obat Herbal Berbahaya

BPOM
Ilustrasi bahan kimia. - Pixabay
BPOM menemukan 22 obat bahan alam mengandung bahan kimia obat. Mayoritas berupa produk stamina pria yang berisiko memicu gangguan jantung hingga kematian mendadak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menemukan 22 merek Obat Bahan Alam atau OBA yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat atau BKO pada pengawasan periode Maret 2026.

Dari jumlah itu, 10 produk memiliki Nomor Izin Edar atau NIE, sedangkan 12 produk lain tidak memiliki NIE atau mencantumkan nomor izin fiktif pada kemasannya.

Sebanyak 13 merek merupakan produk stamina pria. Produk-produk itu diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, hingga metil testosteron.

Bacaan Lainnya

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip Minggu (24/5/2026).

Risiko Jantung hingga Kematian Mendadak

Taruna mengatakan, penambahan BKO pada produk OBA sangat berbahaya karena dosisnya tidak diketahui pasti. Sebagian zat yang ditemukan bahkan termasuk obat keras dan harus digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Produk stamina pria yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak bila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

Sementara itu, produk pegal linu yang mengandung deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek wajah membulat akibat gangguan hormon.

BPOM juga menemukan enam merek produk pegal linu, satu merek produk penggemuk badan, dan dua merek produk pereda gatal yang mengandung BKO. Zat yang ditemukan antara lain parasetamol, kafein, siproheptadin, klorfeniramin maleat, dan mikonazol.

Daftar Produk dan Ancaman Sanksi

Daftar 22 produk tersebut meliputi Gutamin, Fu Wei Capsules, Geranium Wilfordii Ointment, Maduon, Happyco, Sehat Pria, Godong Ijo, Djinggo, Sultan-Co, Pegal Linu Sarang Klanceng, Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali, dan Kopi Super Jantan.

Produk lain yang masuk daftar yakni Samyun Wan, Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim), ASAMULYN, Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources, Kapsul Strong Love, Sinatren, Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat, YAMAN STRONG HONEY, U.S.A VIAGRA, dan VIGRA PLATINUM.

BPOM menyatakan pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. BPOM meminta masyarakat tidak mudah tergiur klaim obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan atau efek cepat.

Masyarakat juga diminta menerapkan Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk. Keaslian izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi cekbpom.pom.go.id.

“Laporkan kepada BPOM atau pihak berwenang jika menemukan produk mencurigakan di pasaran demi keselamatan bersama,” kata Taruna.***

Pos terkait