Daftar 15 Produk Obat Bahan Berbahaya yang Dimusnahkan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan komitmennya dalam melindungi kesehatan masyarakat. Selama periode Juni 2025, BPOM berhasil menemukan dan menarik 15 produk Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya.

_______

Dikutip di laman resmi BPOM, seluruh produk ilegal tersebut telah dimusnahkan sebagai bagian dari operasi pengawasan rutin yang berkelanjutan. Temuan ini menambah daftar panjang produk OBA ilegal yang telah dirilis BPOM sejak awal tahun, termasuk pada triwulan I serta periode April dan Mei 2025.

Dari hasil pengujian laboratorium, mayoritas dari 15 produk OBA tersebut mengandung sildenafil sitrat. Zat aktif ini umumnya ditemukan dalam obat keras yang digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi, namun penggunaannya wajib dengan resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis.

Bacaan Lainnya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menegaskan bahwa peredaran produk seperti ini sangat berbahaya karena dikemas sebagai obat tradisional atau herbal.

“Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan BKO untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ujarnya, dikutip Jumat, 25 Juli 2025.

Penggunaan BKO sildenafil sitrat tanpa kontrol medis berisiko menimbulkan efek samping serius bagi kesehatan, seperti:

  • Nyeri dada
  • Jantung berdebar
  • Penurunan tekanan darah drastis
  • Stroke
  • Serangan jantung

Risiko ini akan semakin berat, terutama bagi individu yang memiliki riwayat penyakit jantung atau sedang mengonsumsi obat-obatan tertentu.

Taruna Ikrar menjelaskan, modus peredaran produk ilegal ini semakin bervariasi, termasuk melalui platform daring, media sosial, hingga jalur distribusi sembunyi-sembunyi yang sulit dilacak. Produk-produk ini seringkali diklaim sebagai suplemen peningkat stamina, khususnya bagi pria, namun menyembunyikan bahaya kandungan yang tidak diinformasikan kepada konsumen.

Sebagai tindak lanjut, seluruh 15 produk OBA mengandung BKO ini telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. BPOM juga tengah melakukan penelusuran terhadap pelaku usaha yang terlibat dalam produksi dan distribusinya, dan langkah hukum akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM terus berkoordinasi dengan instansi terkait serta aktif melakukan edukasi kepada masyarakat.

BPOM kembali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk OBA maupun suplemen kesehatan. Pastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM yang dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id. Konsumen juga disarankan untuk menghindari produk dengan klaim khasiat instan dan harga yang tidak wajar.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Jangan mudah tergiur oleh janji khasiat instan atau promosi yang menyesatkan. Kesehatan adalah aset paling berharga. Mari kita lindungi diri dan keluarga dengan hanya mengonsumsi produk yang legal, aman, dan berkualitas,” tutup Kepala BPOM.

Berikut adalah beberapa produk yang ditemukan mengandung BKO, berdasarkan Lampiran Siaran Pers BPOM Nomor HM.01.1.2.07.25.134 Tanggal 18 Juli 2025:

* Bubalus

NIE: TR 233041461
Produsen: PT Anugrah Bio Natura Indonesia
Kandungan BKO: Nortadalafil
Keterangan: NIE sudah dibatalkan

* Linzi Don Mai Dan

Produsen: Hui Chun Tong/Tian Shen Pharmaceutical Kedah
Kandungan BKO: Klorfeniramin Maleat
Keterangan: Produk ilegal.

* Sultan

NIE: TR 173303401
Produsen: PT Sultan Berjaya
Kandungan BKO: Deksametason dan Parasetamol
Keterangan: Produk ilegal, NIE fiktif.

* Raja Jahanam

NIE: TR 11082600325
Produsen: PJ Raja Jahanam
Kandungan BKO: Deksametason dan Parasetamol
Keterangan: Produk ilegal, NIE fiktif.

* Kapsul Tradisional Spontan

NIE: TR 013041991
Produsen: PJ Sukses Jaya Mandiri
Kandungan BKO: Parasetamol
Keterangan: Produk ilegal, NIE fiktif.

* Daun Mujarab

NIE: POM TR 073368521
Produsen: PJ. WARISAN JAYA INDONESIA
Kandungan BKO: Natrium Diklofenak
Keterangan: Produk ilegal, NIE fiktif.
PUSAKA DAYAK X-TRA STRONG
Produsen: CV. BORNEO SEJAHTERA JAYA – INDONESIA
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
Keterangan: Produk ilegal.

* New Gali Gali

NIE: POM TR. 990234234
Produsen: CV. KUDA TERBANG MADURA-INDONESIA
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
Keterangan: Produk ilegal, NIE fiktif.
NEW URAT KUDA FORMULA PLUS
Produsen: PJ. Djawa Dwipa
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
Keterangan: Produk ilegal.

* Sari Daun Kelor

Produsen: PT. Sinar Makassar
Kandungan BKO: Parasetamol
Keterangan: Produk ilegal.
Slim Ty (slimming capsule)
Kandungan BKO: Sibutramin HCl
Keterangan: Produk ilegal.

* Kopi Cleng

Produsen: CV Jamu Moro Sehat
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
Keterangan: Produk ilegal.

* Kopi Arab Platinum

NIE: TR 183311326
Produsen: PJ Berlian Mega Farma
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat
Keterangan: Produk ilegal, NIE fiktif.

* Madu Kuat

NIE: TR 176223001
Produsen: CV Herba Utama
Kandungan BKO: Sildenafil Sitrat dan Tadalafil
Keterangan: Produk ilegal, NIE fiktif.

* Surya Sehat Java Dwipa 2

NIE: TR 003203271
Produsen: PJ. Java Dwipa
Kandungan BKO: Kafein dan Parasetamol
Keterangan: Produk ilegal, NIE fiktif.

Pos terkait