Anggaran Pengawasan MBG BPOM Rp509 Miliar, Hanya 42 Persen dari Usulan

Ilustrasi petugas menguji sampel di tengah besarnya produksi MBG, menggambarkan kesenjangan antara skala program dan kapasitas pengawasan keamanan pangan. (AI)

BPOM hanya memperoleh Rp509,5 miliar untuk mengawasi keamanan pangan MBG pada 2027. Pada saat bersamaan, BGN mendapat pagu Rp240 triliun.

Badan Pengawas Obat dan Makanan mendapat alokasi Rp509,5 miliar untuk mengawasi keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis pada 2027. Jumlah itu hanya sekitar 42,5 persen dari anggaran Rp1,2 triliun yang semula diusulkan BPOM.

Dengan demikian, sekitar Rp690,5 miliar kebutuhan pengawasan yang diajukan BPOM belum terakomodasi dalam alokasi saat ini.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan angka tersebut setelah rapat kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Bacaan Lainnya

“Seingat saya, itu Rp1,2 triliun khusus untuk pengawalan Makan Bergizi Gratis. Tetapi akhirnya yang disetujui Rp509 miliar,” kata Taruna.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pencegahan, pemeriksaan keamanan pangan, penelusuran penyebab kejadian, dan kegiatan surveilans. Pengawasan dilakukan terhadap bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat.

Alokasi pengawasan itu menjadi sorotan karena pemerintah justru memperbesar anggaran program MBG. Komisi IX menyetujui pagu Badan Gizi Nasional pada 2027 sebesar Rp240 triliun.

Dibandingkan dengan anggaran BGN tersebut, dana khusus pengawasan keamanan pangan oleh BPOM setara sekitar 0,21 persen. Sementara itu, Rp509,5 miliar mengambil sekitar 26 persen dari keseluruhan pagu BPOM pada 2027 sebesar Rp1,939 triliun.

DPR Membuka Peluang Tambahan

Komisi IX meminta BPOM mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp2,465 triliun. Tambahan itu ditujukan untuk memperkuat seluruh fungsi pengawasan obat dan makanan yang belum terakomodasi dalam pagu saat ini.

Namun, belum ada kepastian berapa bagian tambahan anggaran tersebut yang nantinya dialokasikan khusus untuk pengawasan MBG.

Taruna mengatakan pengawasan keamanan pangan memang menjadi salah satu tugas utama BPOM. Keterlibatan lembaganya dalam MBG dibutuhkan untuk memastikan makanan yang diproduksi dalam jumlah besar tetap memenuhi standar keamanan.

Program tersebut melibatkan rantai produksi panjang. Makanan dimasak di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, dikemas, diangkut, lalu dibagikan kepada sekolah, pesantren, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Risiko meningkat ketika pengendalian suhu, waktu distribusi, kebersihan alat, kualitas bahan, dan batas konsumsi tidak dipatuhi.

BGN sebelumnya menyatakan hasil evaluasi internal menunjukkan sekitar 80–90 persen kejadian keracunan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap prosedur keamanan pangan. Masalah yang ditemukan antara lain penyimpanan yang keliru, penerimaan bahan baku, pengendalian suhu, dan makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu.

Lebih dari 50 Ribu Orang Terdampak

Data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 orang terdampak dalam 560 kejadian keracunan pangan yang dikaitkan dengan MBG.

Kejadian tersebut tersebar di 245 kabupaten dan kota pada 36 provinsi. Angka itu belum memasukkan seluruh laporan baru yang muncul setelah 2 September.

Kasus dengan jumlah besar antara lain terjadi di Sidoarjo, Rembang, Agam, Bener Meriah, dan Tana Toraja. Dalam beberapa kejadian, ratusan siswa mengalami mual, muntah, diare, sakit perut, dan pusing setelah menyantap makanan yang dibagikan melalui program MBG.

Laporan serupa kembali muncul ketika anggaran BPOM dibahas.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung menyelidiki keluhan kesehatan siswa dan guru SMKN 1 Boyolangu pada Kamis, 17 September 2026. Pendataan awal sekolah mencatat lebih dari 100 orang mengeluhkan sakit perut dan diare setelah mengonsumsi MBG.

Sejumlah laporan menyebut jumlah orang yang mengeluh mencapai sekitar 200. Dinas kesehatan masih mengambil sampel dan melakukan pemeriksaan laboratorium sehingga penyebab keluhan belum dapat dipastikan.

Di Kota Sorong, Papua Barat Daya, puluhan siswa SMP Muhammadiyah Al-Amin juga mengeluhkan gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG. Delapan siswa menjalani perawatan di Rumah Sakit Sele Be Solu.

Kedua kejadian tersebut masih berstatus dugaan. Hubungan langsung antara makanan MBG dan gejala yang dialami siswa harus dibuktikan melalui pemeriksaan epidemiologi dan laboratorium.

Sebanyak 1.276 Dapur Ditangguhkan

BGN pada Rabu, 16 September 2026, menangguhkan operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS.

Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran sertifikat. Sebanyak 447 SPPG sudah mendaftar, tetapi dinilai belum memenuhi syarat dan kelayakan. Status delapan SPPG lainnya belum terkonfirmasi.

Sebagian besar dapur yang ditangguhkan berada di Jawa, yakni 927 SPPG. Sebanyak 239 SPPG berada di Sumatera dan 110 lainnya tersebar di luar Jawa dan Sumatera.

BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap 654 SPPG yang masuk kategori kritis. Dapur-dapur tersebut diberi waktu tujuh hari untuk memenuhi ketentuan sebelum keputusan penutupan diambil.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan SLHS bukan sekadar persyaratan administratif. Sertifikat itu digunakan untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar kebersihan dan sanitasi.

BGN berencana mengalihkan sementara penerima manfaat dari dapur yang ditangguhkan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas produksi memadai.

Besarnya jumlah dapur yang ditangguhkan menunjukkan pengawasan tidak hanya dibutuhkan setelah siswa mengalami gejala. Pengendalian harus dilakukan sebelum makanan keluar dari dapur dan sampai kepada jutaan penerima.

Karena itu, angka Rp509,5 miliar belum hanya menjadi persoalan besar atau kecilnya anggaran. Pemerintah dan DPR masih perlu menjelaskan cakupan pemeriksaan yang dapat dibiayai, jumlah laboratorium yang tersedia, frekuensi pengujian, serta pembagian tanggung jawab antara BPOM, BGN, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan