BPOM membongkar gudang kosmetik impor ilegal di Tangerang. Lebih dari 2 juta produk tanpa izin edar diduga dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran kosmetik impor ilegal yang dipasarkan secara daring melalui platform e-commerce. Dalam operasi pengawasan intensif pada akhir Mei 2026, petugas menemukan gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi tersebut, BPOM bersama Balai POM Tangerang menemukan 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 2.082.039 produk. Nilai keekonomian barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif asal Tiongkok yang beredar tanpa izin edar resmi di Indonesia.
Diduga Masuk Lewat Jalur Tidak Resmi
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen impor yang lengkap.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai daerah.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.
Berawal dari Aduan dan Pantauan Daring
Temuan itu merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan masyarakat serta pengawasan produk yang dipasarkan secara daring.
Operasi bermula dari pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan daring yang dilakukan BPOM. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.
BPOM telah menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan.
Pengelola gudang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemusnahan produk. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan melalui jalur pro justitia.
Taruna menegaskan BPOM akan terus menindak pelaku usaha yang sengaja mengedarkan produk ilegal.
“Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegasnya.
Pelanggaran peredaran kosmetik ilegal dapat dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.***





