BPOM Sita Kosmetik Ilegal Rp27,6 Miliar, Banyak Dijual Online

BPOM sita 956 item kosmetik impor tanpa izin edar (TIE) dengan total mencapai 2.082.039 pieces. - Instagram bpom_ri
BPOM membongkar gudang kosmetik impor ilegal di Tangerang. Lebih dari 2 juta produk tanpa izin edar diduga dipasarkan melalui berbagai platform e-commerce.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara peredaran kosmetik impor ilegal yang dipasarkan secara daring melalui platform e-commerce. Dalam operasi pengawasan intensif pada akhir Mei 2026, petugas menemukan gudang penyimpanan kosmetik ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari lokasi tersebut, BPOM bersama Balai POM Tangerang menemukan 956 item kosmetik impor tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 2.082.039 produk. Nilai keekonomian barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.

Bacaan Lainnya

Mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik dekoratif asal Tiongkok yang beredar tanpa izin edar resmi di Indonesia.

Diduga Masuk Lewat Jalur Tidak Resmi

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen impor yang lengkap.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai daerah.

“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” katanya.

Berawal dari Aduan dan Pantauan Daring

Temuan itu merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026 yang berfokus pada perlindungan masyarakat serta pengawasan produk yang dipasarkan secara daring.

Operasi bermula dari pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan daring yang dilakukan BPOM. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan