Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan jabatan strategis nonoperasional di Polri dapat diisi kalangan sipil profesional melalui revisi UU Polri.
Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki sejumlah jabatan utama di lingkungan kepolisian.
Usulan itu disampaikan Pigai sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Namun, posisi yang dimaksud bukan jabatan operasional yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum maupun tugas kepolisian di lapangan.
Fokus pada Jabatan Nonoperasional
Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi kalangan sipil mencakup bidang administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, perencanaan, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai, Jumat (5/6/2026).
Ia menegaskan jabatan tersebut tidak terkait langsung dengan fungsi utama kepolisian seperti penyidikan, intelijen, reserse, lalu lintas, atau operasi keamanan.
Alasan Keseimbangan Tata Kelola
Pigai menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan strategis merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern. Menurutnya, langkah itu dapat memperkuat sistem merit dan reformasi kelembagaan Polri.
Ia juga berargumen bahwa selama ini anggota Polri memiliki peluang menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga sipil. Karena itu, kalangan sipil juga seharusnya memiliki kesempatan berkontribusi pada posisi tertentu di institusi kepolisian.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” ujar Pigai.***





