Kementerian HAM menyiapkan tim asesor untuk menentukan siapa yang layak dilindungi sebagai aktivis. Niatnya mulia, tapi pertanyaannya: siapa yang menjaga agar filter ini tidak menjadi sensor?
Ada kalimat yang menarik dari Menteri HAM Natalius Pigai—dan ia mengucapkannya dengan nada yang terdengar seperti solusi. Kepada ANTARA, dalam wawancara khusus di Jakarta, Rabu (29/4/2026), ia berkata:
“Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis.”
Sederhana. Terdengar teknis. Namun, jika dibaca lebih dalam, pernyataan itu menyanggah sebuah logika yang jauh lebih besar: pemerintah akan memutuskan siapa yang boleh menyandang status pembela HAM. Dan dengan demikian, juga menentukan siapa yang layak mendapat perlindungan hukum, dan siapa yang tidak.

Mekanisme yang Lahir dari Konteks yang Gawat
Kementerian HAM tidak sedang bermain-main. Regulasi ini tumbuh dari latar yang serius.
Amnesty International Indonesia mencatat 283 pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025—mulai dari kriminalisasi, penangkapan paksa, pelaporan ke polisi, hingga percobaan pembunuhan.
YLBHI dan 15 kantor LBH di 17 provinsi mencatat 3.035 kasus dalam periode November 2024 hingga Oktober 2025, dengan kriminalisasi terhadap pembela HAM sebagai kategori yang paling banyak diadvokasi.
Dalam konteks itu, langkah Pigai sesungguhnya menjawab kebutuhan nyata. Pemerintah menegaskan perlindungan terhadap aktivis akan berlaku sejak awal proses hukum. Begitu seseorang ditangkap, tim asesor akan menerbitkan surat yang menyatakan bahwa ia adalah aktivis dalam rangka pembelaan, sehingga tidak bisa diadili atau diproses lebih lanjut.
Bukan hanya itu. Mekanisme ini diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 Tahun 1999 yang draf revisinya telah disampaikan ke DPR, agar perlindungan memiliki akar hukum yang kuat, bukan sekadar peraturan menteri yang mudah dilemahkan. Secara teknis, desainnya terlihat komprehensif.




