Kasus kekerasan seksual mengguncang Universitas Airlangga. Tiga pelaku sudah disanksi, satu di antaranya dikeluarkan dari kampus.
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan empat mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyita perhatian publik setelah viral di media sosial pada 23 April 2026.
Keempat terduga pelaku berinisial R (22), Z (23), dan G (24) dari Fakultas FISIP program studi Ilmu Komunikasi, serta F (24) dari Fakultas Kedokteran Gigi.
Bentuk kekerasan yang dilakukan berbeda-beda — dari pelecehan verbal di grup percakapan, sentuhan fisik tanpa persetujuan, hingga pemerkosaan. Kemarahan publik mendorong label “predator seksual” disematkan kepada keempat pelaku di ruang daring.
Tiga Kasus Rampung, Satu Pelaku Di-DO
Ketua Pusat Humas dan Protokol Unair, Pulung Siswantara, membenarkan kasus tersebut telah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).
“Tiga kasus sudah ditangani dan pelaku sudah diberikan sanksi sesuai rekomendasi dari Satgas PPKPT. Satu kasus lainnya sedang dalam proses penanganan,” kata Pulung, Kamis (30/4/2026).
Dari tiga kasus yang tuntas, satu mahasiswa dikenai sanksi drop out (DO) dan tidak lagi berstatus mahasiswa Unair. Dua pelaku lainnya mendapat sanksi lebih ringan sesuai tingkat pelanggaran.
Pulung menegaskan, kasus yang viral ini bukan perkara baru. Penanganan telah berjalan bertahap sejak 2025 hingga 2026, jauh sebelum ramai di media sosial.
“Kasus kekerasan seksual yang terjadi sebenarnya bukan kasus baru dan sudah mendapatkan penanganan dari pihak Satgas PPKPT sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Rekam Jejak Panjang Unair
Pihak kampus tidak bisa membeberkan identitas lengkap maupun kronologi rinci, mengacu pada Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, UU PDP, dan UU ITE yang melindungi identitas semua pihak yang terlibat.
Unair sendiri bukan pendatang baru dalam isu ini. Komitmen institusional mereka dalam penanganan kekerasan seksual telah dimulai sejak 2007, berkembang menjadi Help Center pada 2013, lalu resmi membentuk Satgas PPKPT pada 2022.
Selain sanksi terhadap pelaku, Unair juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
“Komitmen pimpinan kami jelas — kasus seperti ini harus ditindak tegas demi menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika,” tandasnya.***





