Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Verbal, 6 Mahasiswa Unesa Dinonaktifkan

Mahasiswa Unesa Pelecehan Verbal
Kampus Unusa. - Humas Unesa

Satgas PPK Unesa menonaktifkan 6 mahasiswa terlapor kasus chat mesum massal di grup WA. Pendampingan psikologis diberikan bagi 26 orang korban.


Enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dinonaktifkan dari seluruh kegiatan kampus guna mendukung kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” kata Ketua Satgas PPK Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, dikutip Senin (20/7/2026).

Langkah ini diambil setelah muncul dugaan pelecehan verbal melalui grup percakapan yang diduga menyasar 26 korban, terdiri atas mahasiswa dan dosen di Fakultas Vokasi Unesa.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah Grup WhatsApp (WAG) yang melibatkan enam mahasiswa program vokasi.

Percakapan itu berisi pesan yang mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen, kemudian beredar luas sebelum dilaporkan secara resmi kepada Satgas PPK.

“Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujar Iman.

Menurut Iman, penanganan kasus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian.

“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor,” terangnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan kasus tersebut melibatkan enam terlapor dengan 26 pihak yang diduga menjadi korban, terdiri dari mahasiswi dan empat dosen.

Satgas PPK masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan.

“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.

Unesa juga memberikan pendampingan psikologis, dukungan akademik, dan bantuan hukum apabila diperlukan bagi para korban, serta menjamin kerahasiaan identitas korban, pelapor, dan saksi.

“Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau sivitas akademika maupun masyarakat yang mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus agar melaporkannya melalui layanan resmi Satgas PPK, baik secara langsung di kantor Satgas maupun melalui kanal daring yang disediakan.

Selain itu,Unesa meminta masyarakat tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi demi melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan digital. ***

Pos terkait