Terduga pelaku memanfaatkan kondisi panti yang sepi dan diduga merekam perbuatannya. Kasus terbongkar setelah saudara kembar korban mengadu kepada ibunya.
Anak pemilik panti asuhan di kawasan Tandes, Surabaya, MSN (22), ditangkap Polrestabes Surabaya pada Selasa (14/7/2026) lalu setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuh panti penyandang disabilitas tuna netra, berinisial S (14). Perbuatan pelaku direkam menggunakan ponsel pribadi miliknya.
Pelaku disebut memanfaatkan situasi panti ketika ibunya, yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab panti, sedang bepergian.
MSN diduga melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari selama kurun waktu tiga tahun, sejak 2024 hingga 2026. Selain melakukan pencabulan, pelaku juga merekam perbuatannya menggunakan gawainya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku disebut menggunakan modus memberikan pinjaman ponsel kepada korban.
Pengakuan tersebut disampaikan MSN saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Pengakuan itu terekam dalam penggalan video yang diunggah akun Instagram (IG) @Luthfie.daily pada Selasa (18/8/2026).
“Sudah 3 tahun melakukan. Saya lakukan saat sepi. Kalau gak ada orang. Ibu saya enggak tahu,” ujar pelaku dalam unggahan tersebut.
MSN mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa penasaran. Aksi itu dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah atau bangunan panti asuhan.
“Karena penasaran. Ya saya langsung buka, saya melakukan ini. Umi saya sudah tahu (kasus ini), dan kecewa,” tukasnya.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat ibunya selaku penanggung jawab panti sedang bepergian.




