Polisi Tangkap Anak Pemilik Panti atas Dugaan Pelecehan Anak Tunanetra

Anak Pemilik Panti Cabuli Anak Asuh
MSN, anak pemilik panti asuhan yang cabuli anak asuhnya. (Istimewa)

Terduga pelaku memanfaatkan kondisi panti yang sepi dan diduga merekam perbuatannya. Kasus terbongkar setelah saudara kembar korban mengadu kepada ibunya.

Anak pemilik panti asuhan di kawasan Tandes, Surabaya, MSN (22), ditangkap Polrestabes Surabaya pada Selasa (14/7/2026) lalu setelah diduga melakukan pelecehan terhadap anak asuh panti penyandang disabilitas tuna netra, berinisial S (14). Perbuatan pelaku direkam menggunakan ponsel pribadi miliknya.

Pelaku disebut memanfaatkan situasi panti ketika ibunya, yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab panti, sedang bepergian.

MSN diduga melakukan perbuatan tersebut hampir setiap hari selama kurun waktu tiga tahun, sejak 2024 hingga 2026. Selain melakukan pencabulan, pelaku juga merekam perbuatannya menggunakan gawainya.

Bacaan Lainnya

Untuk melancarkan aksinya, pelaku disebut menggunakan modus memberikan pinjaman ponsel kepada korban.

Pengakuan tersebut disampaikan MSN saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Pengakuan itu terekam dalam penggalan video yang diunggah akun Instagram (IG) @Luthfie.daily pada Selasa (18/8/2026).

“Sudah 3 tahun melakukan. Saya lakukan saat sepi. Kalau gak ada orang. Ibu saya enggak tahu,” ujar pelaku dalam unggahan tersebut.

MSN mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa penasaran. Aksi itu dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah atau bangunan panti asuhan.

“Karena penasaran. Ya saya langsung buka, saya melakukan ini. Umi saya sudah tahu (kasus ini), dan kecewa,” tukasnya.

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat ibunya selaku penanggung jawab panti sedang bepergian.

Menurut Melatisari, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Selama aksi berlangsung, pelaku juga merekam video menggunakan ponsel pribadinya.

“Dia ini merupakan anak pemilik panti asuhan. Kedua korban ini kembar dititipkan ke sana karena ibu mereka jadi TKW sejak usia 3 tahun. Ia melakukan perbuatan itu pada malam hari, dan di diancam,” ujar Melatisari kepada Luthfie.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban yang baru pulang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) mendapat pengaduan dari saudara kembar korban, A (14).

Korban dan saudara kembarnya diketahui telah dititipkan di panti asuhan tersebut sejak berusia tiga tahun, ketika ibunya memutuskan bekerja menjadi TKW.

Pada Sabtu (11/7/2026), saudara kembar korban melapor kepada ibunya setelah mendapati ponsel pelaku berisi banyak video yang merekam korban setengah telanjang.

“Tahun ini pas ibunya pulang, dapat kabar dari anaknya yang satunya, bahwa kalau di HP. Ini ada. Kembarannya telanjang dipegang-pegang, dan dicium,” ungkapnya.

MSN kini ditahan penyidik Satres PPA-PPA Polrestabes Surabaya. MSN dijerat Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 Huruf B KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Sementara itu, korban telah dikembalikan hak asuhnya kepada ibunda kandung dan mendapatkan pendampingan psikologi dari Polrestabes Surabaya serta Pemkot Surabaya. ***

Pos terkait