Menurut Melatisari, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Selama aksi berlangsung, pelaku juga merekam video menggunakan ponsel pribadinya.
“Dia ini merupakan anak pemilik panti asuhan. Kedua korban ini kembar dititipkan ke sana karena ibu mereka jadi TKW sejak usia 3 tahun. Ia melakukan perbuatan itu pada malam hari, dan di diancam,” ujar Melatisari kepada Luthfie.
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah ibu korban yang baru pulang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) mendapat pengaduan dari saudara kembar korban, A (14).
Korban dan saudara kembarnya diketahui telah dititipkan di panti asuhan tersebut sejak berusia tiga tahun, ketika ibunya memutuskan bekerja menjadi TKW.
Pada Sabtu (11/7/2026), saudara kembar korban melapor kepada ibunya setelah mendapati ponsel pelaku berisi banyak video yang merekam korban setengah telanjang.
“Tahun ini pas ibunya pulang, dapat kabar dari anaknya yang satunya, bahwa kalau di HP. Ini ada. Kembarannya telanjang dipegang-pegang, dan dicium,” ungkapnya.
MSN kini ditahan penyidik Satres PPA-PPA Polrestabes Surabaya. MSN dijerat Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan/atau Pasal 415 Huruf B KUHP, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Sementara itu, korban telah dikembalikan hak asuhnya kepada ibunda kandung dan mendapatkan pendampingan psikologi dari Polrestabes Surabaya serta Pemkot Surabaya. ***




