Satpol PP Surabaya Temukan Warkop Jual Miras di Tengah Perkampungan

Warkop Jualan Miras
Penyegelan warkop yang menjual miras. - Dinkominfo Surabaya

Satpol PP Kota Surabaya menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Petugas gabungan kemudian memeriksa tujuh warung kopi (warkop) di kawasan Surabaya Utara.

Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP Surabaya menemukan satu warkop yang digunakan untuk aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol. Petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol dari lokasi tersebut.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Surabaya, Agustinus Anang Timur, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah warkop yang sebelumnya mendapat perhatian dan aduan masyarakat.

“Kami melakukan pengawasan terhadap tujuh lokasi yang diduga melakukan aktivitas negatif dan berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar tempat usaha,” kata Anang, Ahad (16/8/2026).

Bacaan Lainnya

Cek Izin Usaha

Penertiban tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan aparat keamanan. Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta jajaran TNI-Polri.

Petugas tidak hanya memeriksa aktivitas di lapangan, tetapi juga mengecek kesesuaian perizinan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

“Izinnya juga kami cek, apakah sudah sesuai dengan kegiatan usaha yang mereka jalankan atau belum. Kami dibantu rekan-rekan Disbudporapar dan Dinkopumdag agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari tujuh lokasi yang diperiksa, satu warkop diketahui menjalankan aktivitas karaoke sekaligus menjual minuman beralkohol.

Menurut Anang, lokasi tersebut berada di kawasan perkampungan padat penduduk. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.

12 Botol Miras Diamankan

Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 12 botol minuman beralkohol. Satpol PP juga memasang stiker pelanggaran pada tempat usaha sebagai penanda adanya pelanggaran.

“Untuk selanjutnya akan kami proses sanksi tindak pidana ringan. Pemasangan stiker pelanggaran ini juga menjadi langkah pengawasan dan tindak lanjut kami terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran,” kata Anang.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan imbauan kepada pemilik warkop agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Petugas juga meminta pemilik mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk larangan menjual minuman beralkohol di lokasi tersebut.

“Kami mengimbau agar pemilik tidak lagi menjual minuman beralkohol, terlebih di wilayah ini masih banyak anak-anak di bawah umur. Dengan mematuhi ketentuan yang ada, pemilik warkop dapat turut menjaga kenyamanan dan ketenteraman di wilayah sekitar,” tuturnya.

Satpol PP Surabaya Perkuat Pengawasan

Satpol PP Surabaya memastikan pengawasan terhadap Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan tempat usaha lainnya akan terus dilakukan secara berkala, terutama terhadap lokasi yang mendapat aduan masyarakat.

Anang mengatakan pengawasan akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta masyarakat.

“Ke depan, pengawasan serupa akan terus kami lakukan secara masif dan berkelanjutan dengan berkolaborasi bersama dinas terkait dan masyarakat,” ujarnya.

Satpol PP juga mengajak masyarakat melaporkan aktivitas usaha yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

“Setiap aduan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penindakan tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan pengawasan terhadap tempat usaha tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga menjaga ketenteraman dan kenyamanan warga di lingkungan sekitar.***

Pos terkait