Polri menegaskan larangan siaran langsung di media sosial bagi personel saat menjalankan tugas kedinasan, dengan dasar surat telegram internal dan dua regulasi disiplin anggota.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan larangan bagi seluruh personelnya untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan. Kebijakan ini disampaikan untuk menjaga profesionalitas anggota dan citra institusi di ruang publik digital.
Penegasan disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (4/5/2026). Ia menyebut langkah ini bertujuan membangun kesadaran kolektif personel agar lebih bijak dalam memanfaatkan platform digital.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” kata Johnny seperti dilansir Antara.
Dasar Hukum dan Cakupan
Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Surat tersebut menjadi pijakan penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat menjalankan tugas resmi. Selain surat telegram, anggota Polri juga diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. Kedua regulasi tersebut menekankan etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan personel, termasuk di media sosial.
Larangan ini sebelumnya mencuat melalui unggahan akun Instagram @sahabatpropam yang menyebut larangan berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali selama jam dinas. Meski demikian, Polri menegaskan pemanfaatan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang diarahkan untuk kepentingan kehumasan dan berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri.
Kritik Pengamat: Potensi Monopoli Narasi
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto justru menilai kebijakan tersebut bukan sekadar isu disiplin, melainkan upaya memonopoli narasi karena adanya kekhawatiran overexposure. Menurutnya, realitas lapangan tidak lagi tersaji secara langsung, tetapi disaring melalui kanal resmi Humas, sehingga publik hanya menerima versi institusi.
Bambang berpandangan dalih profesionalitas menjadi problematik karena justru menghilangkan jejak transparansi yang dapat memperkuat akuntabilitas. Ia mengkritik kebijakan tersebut memperlakukan personel sebagai risiko yang harus dibatasi alih-alih membangun kapasitas mereka dalam komunikasi publik, sebagaimana dikutip Kompas.com.
Sanksi dan Implementasi
Pelanggaran terhadap larangan ini berpotensi terkena sanksi disiplin sesuai PP 2/2003 dan Perpol 7/2022. Implementasi kebijakan dilakukan melalui jajaran fungsi Propam di tingkat polres dan polda. Di Polres Takalar, Sulawesi Selatan, misalnya, penegasan disampaikan Kasi Propam AKP Sri Muhammad Fajar dalam apel pagi, Selasa (5/5/2026), yang dihadiri pejabat utama, perwira, bintara, dan ASN.
Polri berharap kebijakan ini mendorong seluruh personel lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.***





