Dinamika penentuan lokasi Muktamar ke-35 NU memanas. Kubu Jateng-DIY solid usung Lirboyo, sementara pengamat mengusulkan Madura yang belum pernah menjadi tuan rumah.
Menjelang perhelatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, dua kubu mulai mengemuka dalam penentuan lokasi. Pengurus Wilayah dan Cabang NU se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta solid mendukung Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, sementara pengamat menawarkan Madura sebagai alternatif.
Mantan Ketua PCINU Amerika Serikat-Kanada Muhammad Izzul Haq menawarkan perspektif berbeda. Ia mengusulkan Pulau Madura sebagai lokasi penyelenggaraan Muktamar ke-35.
Gus Izzul, sapaan akrabnya, menilai beberapa pesantren besar di Jawa Timur sudah sering mendapat panggung. “Lirboyo sudah pernah menjadi tuan rumah Muktamar NU pada 1999, dan Ploso menjadi tuan rumah Munas-Konbes 2026. Mungkin sudah saatnya Muktamar ke-35 digelar di daerah lain yang belum pernah mendapat kesempatan,” ujarnya, Kamis (19/6/2026).
Ia menegaskan Madura memiliki basis nahdliyin yang sangat kuat, menaungi pesantren-pesantren besar, dan secara historis memberikan kontribusi luar biasa terhadap perjalanan NU. Namun hingga kini, Pulau Garam belum pernah sekalipun menjadi tuan rumah Muktamar.
Jateng-DIY Solid Dukung Lirboyo
Di sisi lain, jajaran Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang NU se-Jawa Tengah dan DIY telah mengambil sikap resmi mendukung penuh Pondok Pesantren Lirboyo sebagai tuan rumah. Kesepakatan bulat ini dihasilkan melalui mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, Rabu (17/6/2026).
Forum yang melibatkan 35 anggota PCNU dari Jateng dan DIY itu menilai Lirboyo bukan sekadar lokasi fisik, melainkan simbol kembalinya NU ke muruah pesantren. Mereka meyakini Lirboyo mampu menghadirkan ruang teduh dan mengantarkan islah di tengah dinamika organisasi yang sedang memanas.
Selain menentukan arah dukungan tuan rumah, forum tersebut juga menolak gagasan zonasi Ahlul Halli wal Aqdhi. Mereka menegaskan Ahwa bertumpu pada kealiman dan integritas, bukan sekadar jatah pembagian wilayah.
Forum juga menolak wacana yang memosisikan Rais Aam sebagai pemimpin tertinggi yang berwenang menunjuk Ketua Umum. Langkah ini dinilai mengkhianati Qanun Asasi 1926.
Terkait pengelolaan aset, PWNU-PCNU Jateng-DIY mendukung penuh pembentukan Peraturan Perkumpulan Tata Kelola Aset Strategis NU. Aset vital wajib dikelola secara transparan dan akuntabel demi kemandirian ekonomi umat.
Perbedaan pandangan antara pengusung historisitas Madura dan kubu Lirboyo menunjukkan betapa kayanya tradisi musyawarah dalam tubuh NU. Semua pihak sepakat bahwa Muktamar harus berjalan jujur, adil, beradab, dan menghormati mandat para muktamirin.***





