Polri Larang Anggota ‘Live Streaming’ Saat Bertugas

Larangan live streaming saat bertugas menandai tarik-menarik antara disiplin internal, citra institusi, dan transparansi publik di ruang digital. ILUSTRASI AI GENERATE

Bambang berpandangan dalih profesionalitas menjadi problematik karena justru menghilangkan jejak transparansi yang dapat memperkuat akuntabilitas. Ia mengkritik kebijakan tersebut memperlakukan personel sebagai risiko yang harus dibatasi alih-alih membangun kapasitas mereka dalam komunikasi publik, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Sanksi dan Implementasi

Pelanggaran terhadap larangan ini berpotensi terkena sanksi disiplin sesuai PP 2/2003 dan Perpol 7/2022. Implementasi kebijakan dilakukan melalui jajaran fungsi Propam di tingkat polres dan polda. Di Polres Takalar, Sulawesi Selatan, misalnya, penegasan disampaikan Kasi Propam AKP Sri Muhammad Fajar dalam apel pagi, Selasa (5/5/2026), yang dihadiri pejabat utama, perwira, bintara, dan ASN.

Polri berharap kebijakan ini mendorong seluruh personel lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.***

Bacaan Lainnya

Pos terkait