KPK mendalami dugaan aliran USD1 juta yang disebut disiapkan untuk memengaruhi Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR. Penyidik menegaskan uang itu belum sempat diserahkan, tetapi jejak alirannya terus ditelusuri.
Penyidikan dugaan korupsi kuota haji memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya mengusut dugaan penyalahgunaan pembagian kuota tambahan haji, tetapi juga menelusuri dugaan upaya memengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI.
Perhatian penyidik tertuju pada uang senilai USD1 juta atau sekitar Rp16 miliar yang diduga dikumpulkan untuk diserahkan kepada anggota Pansus. Hingga kini, KPK menegaskan uang tersebut belum sampai ke pihak yang dituju.
Menurut penyidik, uang itu dititipkan kepada seorang perantara berinisial ZA. Namun identitas lengkap ZA maupun pihak yang diduga menjadi tujuan penyerahan belum dibuka kepada publik.
Dugaan Aliran Dana ke Pansus
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan dana tersebut dikumpulkan dari pungutan atas pengisian kuota haji yang dibebankan kepada biro perjalanan haji. Dana itu diduga dihimpun atas arahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama yang kini menjadi tersangka.
Penyidik juga menyebut uang USD406.000 yang diserahkan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba merupakan bagian dari total USD1 juta yang diduga dipersiapkan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan dugaan pemberian tersebut tidak pernah terealisasi karena uang belum sempat diterima pihak yang dituju.
Penyidikan Berlanjut
Pada Rabu (24/6), KPK kembali memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami siapa pihak yang menginisiasi pembagian tambahan 20.000 kuota haji 2024 dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, bukan skema 92:8 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penyidik juga mengonfirmasi kemungkinan adanya peran asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus dalam proses tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang yang juga anggota Pansus Haji mengaku tidak mengetahui adanya dugaan upaya penyerahan uang kepada Pansus. Ia menyatakan tim angket bekerja berdasarkan data yang dikumpulkan, termasuk saat berada di Arab Saudi.
KPK belum memastikan apakah anggota Pansus akan dipanggil sebagai saksi. Juru bicara lembaga antirasuah itu menyatakan langkah tersebut akan ditentukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Berdasarkan hasil audit BPK yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar. Penyidik juga terus menelusuri aset dan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.***





