KPK mendalami peran pemilik Maktour setelah menemukan dugaan keuntungan ilegal Rp27,8 miliar dan keterlibatan dalam perubahan skema pembagian kuota haji tambahan 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama. Penyidik menilai Fuad memiliki peran penting dalam proses awal pembagian kuota yang kemudian menguntungkan sejumlah penyelenggara haji khusus.
Nama Fuad pertama kali masuk radar penyidikan ketika KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dirinya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khusus menteri, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada Agustus 2025.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat itu.
Status cegah terhadap Fuad berakhir pada 12 Februari 2026 tanpa perpanjangan. Sementara itu, Yaqut dan Gus Alex kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dugaan Peran dalam Perubahan Kuota
KPK menduga Fuad menjadi salah satu penggagas perubahan komposisi 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Skema awal yang membagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus berubah menjadi 50:50.
Perubahan tersebut membuka ruang lebih besar bagi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk memberangkatkan calon jemaah tanpa mengikuti urutan antrean nasional, sepanjang memenuhi ketentuan pembayaran tambahan.
“Dalam proses inisiatif awal pembagian kuota haji tambahan ini, FHM diduga punya peran penting,” kata Budi Prasetyo pada 25 Juni 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah dari kebijakan tersebut.
“Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ujar Ahmad pada 8 Juni 2026.
Aliran Dana ke Pejabat Kementerian
Penyidik juga menelusuri aliran dana yang diduga diberikan oleh petinggi Maktour kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, yang kini telah berstatus tersangka, disebut menjadi pihak yang menyalurkan uang tersebut.





