Kemenag Siapkan Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II, Verifikasi Dimulai

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok. Kemenag)

Anggaran tahap II terdiri atas Rp3,7 triliun BOS untuk sekitar 52 ribu madrasah swasta dan Rp370 miliar BOP bagi sekitar 31 ribu RA. Pengajuan serta verifikasi dilakukan secara digital dalam tiga gelombang hingga September 2026.

Kementerian Agama memproses penyaluran Rp4,1 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal tahap II tahun anggaran 2026 untuk sekitar 83 ribu lembaga pendidikan swasta di seluruh Indonesia.

Dana tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun BOS Madrasah untuk sekitar 52 ribu madrasah swasta dan Rp370 miliar BOP RA untuk sekitar 31 ribu Raudlatul Athfal. Secara rinci, kedua pos tersebut berjumlah sekitar Rp4,07 triliun dan dibulatkan Kemenag menjadi Rp4,1 triliun.

Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag kini memproses tahapan pengajuan serta verifikasi dokumen sebelum dana dapat disalurkan.

Bacaan Lainnya

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan BOS menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di madrasah.

“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” kata Nasaruddin di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan seluruh proses pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah maupun BOP RA tahap II dilakukan secara digital melalui portal Kementerian Agama.

LPJ Tahap I Jadi Syarat

Tidak seluruh lembaga otomatis dapat langsung mencairkan dana tahap II.

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengatakan madrasah dan RA penerima bantuan tahap I harus lebih dahulu menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ tahap I.

Penyelesaian LPJ menjadi syarat utama sebelum lembaga dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan tahap II.

Kemenag membagi proses pengajuan dan verifikasi ke dalam tiga jadwal.

Gelombang pertama dibuka untuk pengajuan dokumen pada 29 Juli–8 Agustus 2026, dengan verifikasi berlangsung pada 29 Juli–9 Agustus 2026.

Artinya, Minggu, 9 Agustus 2026 merupakan hari terakhir verifikasi untuk lembaga yang masuk gelombang pertama.

Bagi lembaga yang belum menyelesaikan proses tersebut, Kemenag masih menyediakan dua kesempatan berikutnya.

Gelombang kedua berlangsung pada 18–30 Agustus 2026 untuk pengajuan dokumen dan 18–31 Agustus 2026 untuk verifikasi.

Sementara gelombang ketiga sekaligus terakhir dijadwalkan pada 14–27 September 2026 untuk pengajuan dan 14–28 September 2026 untuk proses verifikasi.

Dengan demikian, pernyataan “segera cair” tidak berarti Rp4,1 triliun langsung ditransfer sekaligus ke seluruh lembaga. Pencairan bergantung pada penyelesaian LPJ tahap I, pengajuan dokumen, hasil verifikasi, dan tahapan penyaluran berikutnya.

Skema Penyaluran Berubah Jadi Dua Tahap

Mulai 2026, Kemenag mengubah mekanisme penyaluran BOS Madrasah dan BOP RA.

Jika sebelumnya dana dibagi dalam beberapa periode yang lebih pendek, tahun ini penyaluran dipadatkan menjadi dua tahap berbasis semester. Pemerintah menyebut perubahan tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi dan menyesuaikan pencairan dengan kebutuhan operasional lembaga.

Pada tahap pertama yang mulai disalurkan Maret 2026, Kemenag menyiapkan sekitar Rp4,5 triliun untuk lebih dari 83 ribu lembaga.

Rinciannya ketika itu sekitar Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah dan sekitar Rp400–428 miliar untuk BOP RA. Kemenag menyatakan keseluruhan anggaran BOS madrasah dalam satu tahun berada di kisaran Rp11 triliun, yang disalurkan melalui dua tahap.

Besaran tahap II berbeda. Alokasi yang diumumkan pada Agustus adalah Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA.

Kebutuhan BOS Madrasah Diidentifikasi Rp8,057 Triliun

Di luar angka pencairan tahap II, Kemenag sebelumnya mengidentifikasi kebutuhan BOS untuk madrasah swasta sepanjang 2026 mencapai sekitar Rp8,057 triliun.

Kebutuhan tersebut dihitung untuk 51.492 madrasah swasta dengan sekitar 7,19 juta peserta didik.

Angka kebutuhan tersebut tidak identik dengan total BOS dan BOP yang diumumkan per tahap karena cakupan dan komponennya berbeda. BOP RA merupakan pos tersendiri, sedangkan angka Rp8,057 triliun merujuk pada identifikasi kebutuhan BOS madrasah swasta.

Karena itu, angka Rp4,1 triliun pada tahap II juga tidak dapat dibagi rata kepada 83 ribu lembaga. Besaran yang diterima masing-masing madrasah dan RA bergantung pada basis penghitungan dan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Untuk tahap kedua, titik krusial saat ini berada pada kelengkapan administrasi. Lembaga yang belum menyelesaikan LPJ tahap I atau gagal memenuhi verifikasi pada gelombang pertama masih memiliki kesempatan mengikuti jadwal kedua dan ketiga hingga akhir September.***

Pos terkait