Anggaran tahap II terdiri atas Rp3,7 triliun BOS untuk sekitar 52 ribu madrasah swasta dan Rp370 miliar BOP bagi sekitar 31 ribu RA. Pengajuan serta verifikasi dilakukan secara digital dalam tiga gelombang hingga September 2026.
Kementerian Agama memproses penyaluran Rp4,1 triliun dana Bantuan Operasional Sekolah Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal tahap II tahun anggaran 2026 untuk sekitar 83 ribu lembaga pendidikan swasta di seluruh Indonesia.
Dana tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun BOS Madrasah untuk sekitar 52 ribu madrasah swasta dan Rp370 miliar BOP RA untuk sekitar 31 ribu Raudlatul Athfal. Secara rinci, kedua pos tersebut berjumlah sekitar Rp4,07 triliun dan dibulatkan Kemenag menjadi Rp4,1 triliun.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag kini memproses tahapan pengajuan serta verifikasi dokumen sebelum dana dapat disalurkan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan BOS menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di madrasah.
“Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” kata Nasaruddin di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan seluruh proses pengajuan dan verifikasi berkas BOS Madrasah maupun BOP RA tahap II dilakukan secara digital melalui portal Kementerian Agama.
LPJ Tahap I Jadi Syarat
Tidak seluruh lembaga otomatis dapat langsung mencairkan dana tahap II.
Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah mengatakan madrasah dan RA penerima bantuan tahap I harus lebih dahulu menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban atau LPJ tahap I.
Penyelesaian LPJ menjadi syarat utama sebelum lembaga dapat mengunggah dokumen pengajuan pencairan tahap II.
Kemenag membagi proses pengajuan dan verifikasi ke dalam tiga jadwal.
Gelombang pertama dibuka untuk pengajuan dokumen pada 29 Juli–8 Agustus 2026, dengan verifikasi berlangsung pada 29 Juli–9 Agustus 2026.
Artinya, Minggu, 9 Agustus 2026 merupakan hari terakhir verifikasi untuk lembaga yang masuk gelombang pertama.





