Kementerian Agama resmi menetapkan MAN 1 Yogyakarta sebagai madrasah induk bagi MAN Program Keagamaan di Gunungkidul. Langkah ini berbanding terbalik dengan kondisi di Surakarta.
Sumber dari Kementerian Agama Pusat menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menetapkan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Yogyakarta sebagai madrasah induk. Status ini berlaku bagi MAN Program Keagamaan (PK) D.I. Yogyakarta.
“Sudah keluar satu SK MAN PK DIY sebagai embrio kemandirian MAN PK,” ungkap sumber tersebut kepada Samudrafakta, Selasa (4/8/2026).
Ia menyebut langkah pembentukan madrasah filial ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari hasil rekomendasi rapat kerja nasional.
Penetapan tersebut diatur dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2071 Tahun 2026. Melalui surat itu, MAN 1 Yogyakarta diberi mandat untuk membina madrasah filial yang fokus mendalami ilmu agama Islam.
Madrasah filial ini dibangun untuk memperluas jangkauan pendidikan agama di wilayah pinggiran. Lokasinya berada di Jalan Karangmojo-Semanu kilometer 1, Desa Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
Pemerataan Akses Pendidikan
Soal pembukaan madrasah filial di Gunungkidul, pemerintah menjadikannya strategi desentralisasi pendidikan. Selama ini, madrasah program khusus sering kali terpusat di perkotaan seperti Kota Yogyakarta.
Kehadiran madrasah ini membuat pelajar di wilayah selatan dan timur Yogyakarta memiliki akses pendidikan agama terdekat. Mereka tidak perlu lagi merantau jauh ke pusat kota untuk mendapat pengajaran yang mumpuni.
Penunjukan MAN 1 Yogyakarta sebagai induk bertujuan menjaga standar mutu filial. Pemerintah ingin memastikan kurikulum, kualitas pengajar, dan manajemen di Gunungkidul setara dengan madrasah induknya yang mapan.
MAN PK sendiri merupakan program unggulan nasional Kementerian Agama yang dikonsep sebagai sekolah berasrama. Filial di Gunungkidul ini diharapkan segera beroperasi untuk melahirkan generasi ulama dari lingkungan yang kondusif.
Kondisi Proposal Surakarta
Selain di Yogyakarta, sejumlah MANPK di berbagai provinsi juga sedang memproses administrasi serupa. Dokumen pengajuan untuk perluasan program ini diproses secara bertahap oleh pusat.
“Menurut informasi, surat yang sudah masuk baru dari Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. Kanwil Kemenag Sumatera Barat dan Jawa Tengah belum,” tambah sumber dari Kemenag Pusat tersebut.
Sebelumnya, di Jawa Tengah, proses pengajuan administrasi dari MAN PK MAN 1 Surakarta hingga kini masih dipertanyakan. Minimnya koordinasi antarpihak di lingkungan sekolah tersebut memicu perdebatan internal.
“Padahal rekomendasi dari kepala kantor sudah dibuatkan beberapa bulan yang lalu. Proposal juga sudah ada, meskipun dalam penyusunannya pihak MAN PK tidak dilibatkan sama sekali. Yang merancang Kepala MAN,” ungkap narasumber internal di MAN 1 Surakarta. ***





