Organisasi dokter kulit menjelaskan produk yang disebut “suntik kulit mayat” adalah matriks dermis aseluler manusia dari donor. Izin edar di Indonesia dan bukti klinis jangka panjang belum dipastikan.
Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi, Venereologi, dan Estetika Indonesia menjelaskan penggunaan skin booster yang disebut berasal dari kulit jenazah dan dipakai di Korea Selatan. Ketua Umum PERDOSKI Hanny Nilasari meminta masyarakat tidak panik, tetapi juga tidak terburu-buru mengikuti tren sebelum keamanan, manfaat, etika, dan legalitasnya dipastikan.
Produk yang dimaksud adalah matriks dermis aseluler manusia atau hADM, yakni kerangka jaringan kulit donor yang selnya telah dihilangkan agar tidak memicu reaksi imun.
“Dengan demikian, istilah ‘suntik kulit mayat’ bersifat sensasional dan tidak menggambarkan proses ilmiahnya secara tepat. Namun, masyarakat tetap perlu mengetahui secara jujur bahwa bahan dasarnya berasal dari jaringan kulit manusia yang didonasikan. Produk ini bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan pula sekadar asam hialuronat biasa,” kata Hanny dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu, 20 September 2026.
Komponen yang dipertahankan terutama kolagen, elastin, dan glikosaminoglikan. PERDOSKI meminta masyarakat berhati-hati terhadap klaim “100 persen murni” karena jaringan telah melalui penghilangan sel, pemurnian, sterilisasi, dan pengolahan menjadi partikel.
Bukti Klinis Masih Terbatas
Teknologi hADM telah dipakai untuk rekonstruksi luka dan regenerasi jaringan. Penggunaannya sebagai suntikan estetik ke wajah masih relatif baru. Satu penelitian awal acak dan tersamar ganda hanya melibatkan sekitar 20 peserta selama 20 minggu.
Hasil awal menunjukkan potensi perbaikan kualitas kulit tanpa efek samping serius selama penelitian. PERDOSKI menilai jumlah peserta kecil dan masa amatan pendek belum cukup memastikan keamanan jangka panjang.
Risiko yang disebut meliputi nyeri, kemerahan, bengkak, memar, infeksi, benjolan, perubahan warna kulit, hasil tidak merata, serta laporan komplikasi pembuluh darah setelah suntikan hADM partikulat. Klaim hasil bertahan 6–12 bulan belum dapat dianggap pasti.
Status produk di Korea Selatan sebagai produk jaringan manusia tidak otomatis membuatnya boleh beredar di Indonesia. “Kalimat ‘sudah disetujui pemerintah Korea’ tidak boleh langsung diartikan bahwa seluruh klaim estetiknya telah disetujui berdasarkan uji klinis berskala besar,” ujar Hanny.
PERDOSKI bukan lembaga pemberi izin edar dan tidak merekomendasikan merek tertentu. Organisasi itu meminta masyarakat tidak menerima suntikan produk yang dibawa sendiri dari luar negeri atau ditawarkan lewat jalur tidak resmi, serta tidak menyebarkan spekulasi asal donor tanpa bukti resmi.***





