Kementerian Agama telah mendapat tambahan anggaran triliunan rupiah untuk tunjangan profesi, namun pencairan di daerah terhambat oleh proses validasi administrasi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun. Dana ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen binaan kementerian pada 2026.
Meski persetujuan anggaran telah terbit pada pertengahan Juli lalu, sejumlah pendidik di daerah masih menunggu realisasi pencairan. Seorang guru madrasah ibtidaiyah swasta non-Aparatur Sipil Negara asal Semarang mengeluhkan lambatnya proses ini akibat belum validnya data.
“Sudah Agustus, tapi SKAKPT belum terbit atau belum valid. Alamat cairnya molor lagi. EMIS 4.0-nya belum sempurna,” kata guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 tersebut, mengacu pada Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Ia menyebut masih menunggu sinkronisasi data yang dijadwalkan dibuka pada 7 Agustus.
Keluhan serupa turut bermunculan di wilayah lain di Jawa Tengah akibat kendala sinkronisasi data yang sama. “Saya sebenarnya kesal. Tapi harus bagaimana lagi. Molornya pencairan TPG ini benar-benar menguji kesabaran kami guru lulus PPG 2025,” ujar seorang guru madrasah tsanawiyah swasta asal Boyolali.
Syarat Validasi Berlapis
Ihwal penerbitan dokumen pencairan, Kementerian Agama mensyaratkan validasi berjenjang melalui sistem informasi manajemen pendidikan atau EMIS. Sistem ini menjadi basis data utama penentu kelayakan pembayaran tunjangan bagi seluruh guru madrasah, dengan delapan tahapan berurutan yang wajib diselesaikan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno mengatakan percepatan penerbitan SKAKPT terus dilakukan agar hak para guru dapat segera diterima. Menurut dia, pencairan dilakukan seiring percepatan penerbitan surat keputusan bagi yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Selain menuntaskan validasi sistem EMIS, pemerintah kini tengah mempercepat penyesuaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang mencakup 604 satuan kerja di bawah Kementerian Agama.
“Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Agama Kastolan.***





