Karena itu, angka Rp4,1 triliun pada tahap II juga tidak dapat dibagi rata kepada 83 ribu lembaga. Besaran yang diterima masing-masing madrasah dan RA bergantung pada basis penghitungan dan alokasi yang ditetapkan pemerintah.
Untuk tahap kedua, titik krusial saat ini berada pada kelengkapan administrasi. Lembaga yang belum menyelesaikan LPJ tahap I atau gagal memenuhi verifikasi pada gelombang pertama masih memiliki kesempatan mengikuti jadwal kedua dan ketiga hingga akhir September.***





