Tim hukum eks Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kebijakan tambahan kuota haji 2024 dinilai menyeluruh, bukan sekadar dari proporsi pembagiannya, menjelang sidang dakwaan.
Tim kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penilaian menyeluruh atas kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Kebijakan itu diminta tidak dinilai dari komposisi pembagiannya saja. Pernyataan ini disampaikan menjelang sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 11 Agustus mendatang.
Sebelumnya, tambahan kuota haji tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 bagi jemaah khusus. Tim hukum menilai perbedaan alokasi itu tidak otomatis menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara.
”Posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, memiliki hubungan langsung dengan jemaah,” kata perwakilan tim hukum Yaqut kepada wartawan, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Ia menjelaskan PIHK dapat mengenakan biaya tambahan di luar standar pelayanan minimum. Karena itu, pembayaran dari jemaah kepada PIHK atas layanan tambahan tidak dapat langsung dianggap sebagai suap untuk Menteri Agama ataupun aliran dana ke pejabat kementerian.
Ihwal kerugian keuangan negara, tim hukum berpendapat unsur tersebut harus dibuktikan secara nyata atau mengalami kerugian faktual di persidangan. Pembuktian harus menjelaskan sumber keuangan negara yang berkurang, metode penghitungan, serta hubungan sebab-akibat dengan tindakan Yaqut.
Kondisi Mina dan Keselamatan Jemaah
Selain itu, tim hukum menegaskan tambahan 20.000 kuota tersebut merupakan hasil komunikasi Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi pada tingkat kepala negara. Keputusan alokasi kuota didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, kesiapan pelayanan, serta pergerakan jemaah.
Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, kepadatan di kawasan Mina menjadi salah satu tantangan utama. Apabila seluruh tambahan kuota dialokasikan untuk jemaah reguler, kepadatan di kawasan tersebut berpotensi semakin tinggi dan ruang gerak makin terbatas.





