Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah. Pertimbangan ini dikaitkan dengan prinsip fikih, khususnya konsep perlindungan terhadap jiwa.
”Karena itu, tim hukum Yaqut meminta seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara, mulai dari metode penghitungan kerugian, bukti transaksi, hubungan kausal, hingga dugaan keuntungan yang diterima pihak tertentu, diuji secara terbuka di persidangan,” ujar perwakilan tim hukum. ***





