Kemenag Alokasikan BOS 2026, Ombudsman Wanti-wanti Soal Praktik Pungli

Kemenag memproses penyaluran Dana BOS dan BOP RA 2026 senilai Rp4,1 triliun. - Ilustrasi AI Generate

Kementerian Agama memproses penyaluran Dana BOS dan BOP RA 2026 sebesar Rp4,1 triliun di tengah peringatan Ombudsman mengenai indikasi pungutan liar.

​Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sekadar menjadi alokasi anggaran rutin semata, melainkan wujud nyata dukungan strategis pemerintah terhadap keberlanjutan madrasah.

​”Dana BOS adalah instrumen strategis agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan mandiri, layak, serta berkelanjutan,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

​Menag berharap melalui penyaluran dana tahap II ini, seluruh madrasah dan Raudlatul Athfal (RA) mampu mengoptimalkan tata kelola anggaran. Selain itu, langkah tersebut bertujuan mewujudkan madrasah yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi murid.

Bacaan Lainnya

​Ihwal rincian anggaran, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengalokasikan Dana BOS Tahap II sebesar Rp4,1 triliun.

​”Total alokasi Dana BOS yang sudah disiapkan Tahap II ini sebesar Rp4,1 triliun untuk tahun anggaran 2026,” ujar Amien Suyitno.

​Amien merinci, jumlah tersebut terdiri atas Rp3,7 triliun untuk BOS Madrasah dan Rp370 miliar untuk BOP RA. Dana tersebut didistribusikan secara khusus untuk 52 ribu madrasah swasta serta 31 ribu RA di seluruh Indonesia.

​Sebelumnya, Amien menjelaskan bahwa proses pengajuan serta verifikasi berkas pencairan kini sepenuhnya dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.

​Mekanisme dan Jadwal Pencairan

​Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau seluruh penerima alokasi Bantuan Operasional Tahap I untuk segera menuntaskan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). LPJ tersebut menjadi syarat utama sebelum mengunggah dokumen pengajuan Tahap II.

​”Kami berharap pengelola segera mengunggah dokumen persyaratan pencairan tahap II sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terang Nyayu Khodijah.

​Berdasarkan ketentuan kementerian, jadwal pelaksanaan pengajuan berkas dibagi menjadi tiga tahap. Jadwal Pertama berlangsung pada 29 Juli hingga 8 Agustus 2026 untuk pengajuan, serta 29 Juli hingga 9 Agustus 2026 untuk verifikasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan