Kemenag Alokasikan BOS 2026, Ombudsman Wanti-wanti Soal Praktik Pungli

Kemenag memproses penyaluran Dana BOS dan BOP RA 2026 senilai Rp4,1 triliun. - Ilustrasi AI Generate

​Jadwal Kedua dibuka pada 18 hingga 30 Agustus 2026 untuk pengajuan, dan 18 hingga 31 Agustus 2026 untuk verifikasi. Adapun Jadwal Ketiga menetapkan pengajuan berkas pada 14 hingga 27 September 2026, serta verifikasi pada 14 hingga 28 September 2026.

​Ombudsman Wanti-wanti Pungli

​Di sisi lain, proses penyaluran dana operasional ini masih diiringi catatan pengawasan publik. Anggota Ombudsman Republik Indonesia Nuzran Joher mengungkapkan, lembaganya menerima 32 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi di lingkungan Kementerian Agama, termasuk indikasi pungutan liar.

​Selain itu, Ombudsman mencatat adanya temuan pungutan saat penerimaan siswa baru, meliputi uang pendaftaran, biaya daftar ulang, seragam, hingga uang pembangunan. Lembaga pengawas itu juga menyoroti adanya perubahan regulasi dalam petunjuk teknis yang tidak lagi mencantumkan klausul larangan pungutan secara eksplisit.

Bacaan Lainnya

​”Laporan yang kami terima paling dominan berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian buku lembar kerja siswa, biaya les, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib,” ujar Nuzran.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan