Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai yang terbukti menipu warga. Korban menyetorkan uang untuk mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga. Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya pun menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap keduanya.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di Dishub Kota Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp20 juta.
Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum THL Dishub pada Sabtu (8/8/2026) di Kantor Dishub Surabaya. Dalam pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).
Setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.
Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.





