Surabaya Pulihkan Aset 329 Ribu Meter Persegi

Aset Pemkot Surabaya
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dinkominfo Surabaya)

Pemkot bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kanwil ATR/BPN menerbitkan 119 sertifikat baru senilai Rp992,7 miliar. Masih 2.327 register prioritas yang dikejar hingga akhir 2026.

Pemerintah Kota Surabaya mencatat pemulihan dan sertifikasi aset tanah seluas 329.098 meter persegi senilai Rp992,7 miliar sepanjang Januari–September 2026. Proses itu didampingi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut nilai sertifikat yang diserahkan mencapai Rp992.744.896.600. “Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” kata Eri, dikutip Rabu, 23 September 2026.

Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah mencatat 11.749 register tanah. Hingga akhir 2025, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persen sudah bersertifikat. Sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertifikat.

Bacaan Lainnya

Kantor Pertanahan Kota Surabaya I menerbitkan 64 sertifikat seluas 96.371 meter persegi senilai Rp340,4 miliar. Kantor Pertanahan Kota Surabaya II menerbitkan 55 sertifikat seluas 232.727 meter persegi senilai Rp652,3 miliar. Totalnya 119 sertifikat baru.

Prioritas K1 dan K2

Tanah yang belum bersertifikat dikelompokkan menjadi K1 sebanyak 297 register tanpa sengketa dan sudah dikuasai pemkot, K2 sebanyak 2.030 register yang dokumennya belum lengkap, serta K3 sebanyak 3.330 register untuk tahap berikutnya.

Kendala yang disebut meliputi dokumen tidak lengkap, batas tanah, tumpang tindih, penolakan warga, dan kendala teknis di BPN. Eri berharap 2.327 register prioritas K1 dan K2 selesai disertifikasi. Sertifikasi aset menjadi salah satu indikator Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Muhammad Naim mengatakan tim khusus akan dibentuk di kedua kantor pertanahan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abdul Qohar menyatakan lebih dari 30 orang satgas membantu pemulihan aset dan kejaksaan siap mendampingi sebagai pengacara negara jika ada gugatan.

Salah satu aset yang disebut akan dimanfaatkan adalah Waduk Adhyaksa di Lidah Wetan, yang direncanakan menjadi ruang rekreasi setelah sertifikasi selesai.***

Pos terkait