Pengamat Selamat Ginting mengklaim 11 nama perwira tinggi diduga terlibat penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Polri baru menetapkan tiga tersangka secara resmi.
Pengamat politik dan militer Universitas Nasional Selamat Ginting menyebut 11 nama yang diduga terlibat dalam kasus penyadapan ilegal. Klaim itu disampaikan dalam monolog di kanal YouTube SGinting Official pada 3 November 2026.
Ginting menyebut perangkat khusus penyadapan yang sebelumnya berada di Mabes Polri diduga dipindahkan ke rumah sejumlah pejabat setelah Listyo Sigit Prabowo tidak lagi menjabat Kapolri. Deteksi sinyal mengarah ke rumah Irjen Ahrie Sonta dan lokasi lain.
Ia menyebutkan ada perlawanan saat penindakan, serta pengakuan yang mengarah ke perintah Listyo. Ginting menyarankan para perwira yang dekat dengan Listyo agar menyerahkan diri.
Daftar 11 Nama yang Disebut
Nama-nama yang disebut Ginting antara lain Listyo Sigit Prabowo, Komjen Asep Dedi Suhari, Komjen Suhardianto, dan Komjen Yuda Gustawan. Kemudian Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Dedi Murti, Irjen M. Tejo Kusumo, dan Irjen Nunung Saifuddin.
Juga tercantum Irjen Ribut Hari Wibowo, Irjen Abdul Karim, serta Irjen Ahrie Sonta Nasution. Klaim tersebut merupakan analisis pengamat dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh Polri.
Penetapan Resmi Polri
Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026) malam. Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Media mengidentifikasi mereka sebagai Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri. Satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Dugaan tindak pidana berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Target meliputi nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, pemimpin organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Sekitar Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan.
Kasus terungkap setelah laporan polisi pada 30 Oktober. Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Hingga Rabu (4/11/2026), belum ada pernyataan resmi dari pihak tersangka atau Istana. Polri menyatakan terus mengembangkan penyidikan. Klaim 11 nama Ginting belum dikonfirmasi resmi.***





