Dugaan Makar dalam Penyadapan Presiden Versi Mahfud

Mahfud MD mempertanyakan tujuan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. (Ilustrasi AI)

Mahfud MD mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap Prabowo. Pemerintah menyatakan belum menemukan indikasi makar dalam perkara tersebut.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya tujuan makar.

Mahfud mengatakan penyidikan yang menjerat mantan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu masih dalam tahap awal. Ia mempertanyakan tujuan penyadapan terhadap kepala negara.

“Ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan. Memang masuk akal. Untuk apa menyadap presiden? Kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, seperti dikutip AFU.id, Rabu, 4 November 2026.

Bacaan Lainnya

Mahfud mengakui pasal makar belum diterapkan dalam perkara tersebut. Namun, ia menilai dugaan itu bisa berkembang seiring pengungkapan kasus.

Polri telah menetapkan Listyo bersama Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur.

Selain Prabowo, sasaran yang disebut polisi meliputi pejabat negara, tokoh politik dan agama, pengusaha, serta media. Penyadapan diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Mahfud Singgung Informasi Rencana Demonstrasi

Dalam keterangannya, Mahfud juga menyinggung informasi yang ia dengar mengenai rencana demonstrasi buruh pada 20 Oktober 2026. Ia menyebut ada skenario agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampil mengamankan situasi.

“Lalu nanti yang mengamankan situasi Gibran, buruh akan pulang atas perintah Gibran,” ujar Mahfud. Ia menyebut hal itu sebagai skenario yang didengarnya.

Mahfud mengaitkan informasi tersebut dengan penyelidikan dugaan penyadapan. Ia tidak menyatakan para tersangka telah terbukti melakukan makar.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan Listyo.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidik belum menemukan indikasi makar. Materi dan tujuan penyadapan masih didalami.

“Untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan