Bivitri Susanti meminta pertanggungjawaban KPU atas aturan pencalonan Gibran. KPU menyatakan tahapan Pemilu 2024 telah selesai.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti meminta peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperiksa setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Bivitri menyoroti Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur penggunaan surat keterangan penyetaraan dalam persyaratan pencalonan. Menurut dia, penyusunan dan penerapan aturan itu perlu ditelusuri.
“KPU-nya menurut saya itu harusnya disidik betul,” kata Bivitri dalam keterangannya, Senin, 2 November 2026. Ia juga meminta pertanggungjawaban secara politik dan hukum.
Usul Sanksi bagi Komisioner
Bivitri mengusulkan agar DPR mengambil langkah terhadap anggota KPU. Ia juga membuka kemungkinan pemeriksaan pidana jika ditemukan dasar dan bukti yang memadai.
“DPR mestinya memecat semua anggota KPU sekarang,” ujarnya. Pernyataan itu merupakan usulan Bivitri, bukan keputusan DPR atau sanksi yang telah dijatuhkan kepada komisioner.
Putusan kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan penarikan surat tersebut dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
KPU Menyebut Tahapan Pemilu Selesai
Anggota KPU Idham Holik merespons dengan merujuk Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, tahapan terakhir Pemilu 2024 adalah pelantikan atau pengucapan sumpah pasangan calon terpilih.
Idham menyatakan KPU bekerja berdasarkan aturan yang berlaku saat pencalonan. Ia juga menekankan bahwa pihak tergugat dalam perkara surat penyetaraan tersebut adalah kementerian penerbit, bukan KPU.
Sikap KPU itu belum menjawab tuntutan Bivitri mengenai proses penyusunan aturan dan pemeriksaan dokumen pencalonan. Putusan MA menyangkut keabsahan surat penyetaraan; pertanggungjawaban komisioner memerlukan proses tersendiri. ***





