DPRD Kota Bandung Dorong Pengarusutamaan Gender Masuk Seluruh Kebijakan Pembangunan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri. (Dok DPRD Kota Bandung)

DPRD Kota Bandung mendorong pengarusutamaan gender menjadi bagian dari seluruh kebijakan pembangunan, bukan sekadar program pemberdayaan perempuan.

Pengarusutamaan gender (PUG) dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses, kesempatan, partisipasi, dan manfaat pembangunan secara adil.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menegaskan hal tersebut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender di Kota Bandung.

Menurut Susi, pemahaman mengenai PUG perlu diperkuat agar regulasi yang disusun tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di berbagai sektor.

Bacaan Lainnya

“PUG bukan sekadar program untuk perempuan. Ini merupakan pendekatan dalam penyelenggaraan pembangunan agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Susi menjelaskan, setiap kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang beragam, mulai dari laki-laki, perempuan, anak-anak, lanjut usia, hingga penyandang disabilitas.

Dalam pembangunan fasilitas umum, pemerintah perlu memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, dan aksesibilitas. Begitu pula dalam sektor transportasi, fasilitas publik harus dirancang dengan mempertimbangkan keamanan perempuan dan anak.

Di bidang kesehatan, pelayanan publik perlu mengakomodasi kebutuhan perempuan dan laki-laki. Sementara di sektor pendidikan dan ekonomi, kesetaraan kesempatan harus diwujudkan melalui akses pendidikan, pelatihan, permodalan usaha, hingga lapangan pekerjaan.

“Ketika pemerintah membangun fasilitas publik, kita juga harus melihat apakah kebutuhan masyarakat sudah terakomodasi. Misalnya, ketersediaan ruang laktasi dan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Susi menekankan, penerapan PUG tidak cukup hanya dicantumkan dalam dokumen perencanaan. Perspektif gender harus terintegrasi sejak tahap perencanaan, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.

Melalui Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, DPRD Kota Bandung berharap tersedia landasan hukum yang kuat untuk mendorong kebijakan pembangunan yang inklusif dan menjamin kesetaraan akses serta manfaat bagi seluruh masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan