DPRD Kota Bandung Perbarui Aturan Aset untuk Optimalkan PAD

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati.--Istimewa

DPRD Kota Bandung mendorong pembaruan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperbaiki tata kelola aset pemerintah, memperkuat pengawasan, dan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan pembaruan regulasi diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan pengelolaan aset. Persoalan tersebut meliputi ketidakakuratan data, pemanfaatan aset yang belum optimal, tunggakan sewa, serta lemahnya integrasi administrasi dan perencanaan.

Menurut Radea, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan BMD didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Ketiganya adalah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, serta rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Radea.

DPRD Kota Bandung Soroti Tunggakan Sewa Aset

Dalam pembahasan Raperda, DPRD Kota Bandung menyoroti pemanfaatan aset daerah melalui sejumlah skema, antara lain sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG).

Pada skema sewa, sejumlah persoalan yang perlu ditertibkan meliputi tunggakan pembayaran, perjanjian yang belum diperpanjang, ketidakjelasan data pengguna, serta status pemanfaatan aset.

Untuk menelusuri persoalan tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan keberadaan, kondisi fisik, status hukum, serta penggunaan setiap aset tercatat secara akurat.

Data yang valid dapat membantu pemerintah membedakan aset yang masih digunakan untuk pelayanan publik, aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif, serta aset yang membutuhkan pemeliharaan atau penanganan lebih lanjut.

Penatausahaan BMD mencakup berbagai jenis kekayaan daerah, mulai dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, hingga aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tidak berwujud, dan persediaan.

Selain pemanfaatan aset, pembenahan juga diperlukan dalam perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pemeliharaan, administrasi hibah, pemusnahan, penghapusan, serta pemindahtanganan aset. Keterbatasan tenaga penilai pemerintah turut menjadi tantangan dalam pengelolaan kekayaan daerah.

DPRD Kota Bandung Evaluasi Pengelolaan Teras Cihampelas

Teras Cihampelas menjadi salah satu contoh aset yang memerlukan evaluasi terkait pemanfaatan, pemeliharaan, dan keberlanjutan pengelolaannya.

Menurut Radea, aset yang belum memberikan manfaat optimal perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan beban pengelolaan berkepanjangan. Meski demikian, penghapusan aset harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu opsi yang dibahas untuk penanganan Teras Cihampelas adalah pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Langkah tersebut memerlukan kejelasan landasan hukum sebelum proses lebih lanjut dilakukan.

Pembahasan Raperda di DPRD Kota Bandung juga mencakup kebutuhan memperjelas mekanisme penghapusan dan pemindahtanganan aset. Ketentuan tersebut diperlukan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menangani aset yang membutuhkan keputusan khusus.

DPRD Kota Bandung Dorong Digitalisasi Aset Daerah

DPRD Kota Bandung mendorong digitalisasi penatausahaan BMD untuk meningkatkan akurasi data dan mempermudah pengawasan.

Radea mengatakan penatausahaan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan perlu didukung sistem digital terintegrasi. Sistem tersebut dapat menghimpun informasi mengenai lokasi, status kepemilikan, kondisi fisik, pengelola, pengguna, dan status pemanfaatan aset dalam satu basis data.

Data terintegrasi dapat membantu pemerintah menentukan prioritas pemeliharaan, mengidentifikasi aset yang belum dimanfaatkan secara optimal, serta mendeteksi persoalan administrasi dan penyewaan sejak dini.

Digitalisasi juga diperlukan untuk mengurangi perbedaan data antarperangkat daerah. Informasi yang akurat dapat menjadi dasar pengawasan dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan aset.

Sebagai bahan kajian, Kota Bandung dapat mempelajari praktik pengelolaan aset di daerah lain, termasuk pendekatan Jakarta Asset Management Center di DKI Jakarta dan pengalaman Pemerintah Kota Surabaya dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya aset tanah.

Praktik tersebut dapat menjadi referensi untuk mengembangkan basis data, memetakan potensi aset, menertibkan perjanjian pemanfaatan, dan memperkuat pengawasan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik Kota Bandung.

Aturan Pengelolaan Aset Mengacu pada Regulasi Nasional

Pengelolaan barang milik daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Di tingkat daerah, pengelolaan BMD Kota Bandung antara lain diatur melalui Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 beserta peraturan wali kota terkait penggunaan, pemanfaatan, dan penyewaan aset.(*)

Tinggalkan Balasan