Wajib Halal UMKM Ditunda hingga 2028

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman. (Istimewa)

Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 17 Oktober 2028. Target 1,35 juta sertifikat gratis dinilai tak tercapai.

Pemerintah resmi menunda kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil hingga 2028. Penundaan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan aspirasi pelaku usaha.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan penundaan itu demi menjaga keberlangsungan UMKM. “Penundaan ini untuk menjaga keberlanjutan UMKM,” kata Maman di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 42 Tahun 2024. Masa penahapan kewajiban halal bagi UMK untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang dari 18 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.

Bacaan Lainnya

Target Sertifikasi Gratis Tak Tercapai

Keputusan diambil setelah pemerintah mengevaluasi capaian sertifikasi halal gratis. Hingga tenggat awal, pemerintah menargetkan 1,35 juta sertifikasi gratis bagi UMKM, tetapi target itu tidak tercapai. Secara akumulatif, baru sekitar 4,43 juta sertifikat terbit untuk entitas usaha.

“Capaian ini masih jauh sekali dari total keseluruhan UMKM,” ujarnya.

Maman menegaskan penundaan tidak menghapus kewajiban sertifikasi. Kewajiban itu amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selama dua tahun, pemerintah akan mencari mekanisme jalan tengah yang mempertemukan kewajiban hukum dengan kemampuan UMKM.

Pengusaha Sambut, MUI Pertanyakan Ekosistem

Kalangan pengusaha menyambut positif keputusan tersebut. Kamar Dagang dan Industri menilai penundaan tepat agar UMKM fokus meningkatkan produktivitas. Asosiasi UMKM Indonesia menyebut kebijakan itu bijak dan mengapresiasi responsivitas pemerintah.

Namun Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mempertanyakan kesiapan ekosistem halal. Ia menilai pemerintah seharusnya menyiapkan penerapan kebijakan berkelanjutan sejak UU Jaminan Produk Halal disahkan pada 2014.

Dengan penundaan ini, kewajiban sertifikasi halal bagi UMK baru berlaku 17 Oktober 2028. Pemerintah masih harus merumuskan skema yang menjembatani kewajiban hukum dan kesiapan pelaku usaha.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan