Johanis Tanak Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan dalam LHKPN Dirampas

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Istimewa) 

Wakil Ketua KPK mengusulkan perampasan aset pejabat yang tidak melaporkan kekayaan secara benar. Ia juga meminta mekanisme keberatan diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur perampasan harta penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam laporan kekayaannya.

Usulan itu disampaikan untuk mendorong kepatuhan dan kejujuran dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, Minggu, 25 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Tanak tersebut merupakan usulan pengaturan. Hal itu belum menjadi ketentuan baru yang otomatis membolehkan perampasan aset karena ketidaksesuaian laporan.

Menyasar Ketidakpatuhan Pelaporan

Tanak juga mengusulkan aturan terhadap penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” usulnya.

Ia meminta adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang mengajukan keberatan terhadap perampasan hartanya.

Menurut Tanak, pengaturan tersebut diharapkan menciptakan efek jera sekaligus mendorong pelaporan kekayaan secara benar sejak awal.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Dalam keterangan yang diberitakan, Tanak belum merinci standar pembuktian, batas aset yang dapat dirampas, maupun tahapan pemeriksaan keberatan.

Rincian tersebut diperlukan untuk memperjelas bagaimana usulan akan diterapkan, termasuk pemeriksaan asal-usul aset dan hak pemiliknya.

Mempertahankan Istilah Perampasan

Tanak turut meminta istilah perampasan dalam nama rancangan undang-undang dipertahankan. Menurutnya, istilah tersebut sudah digunakan dalam hukum pemberantasan korupsi.

Ia merujuk Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Sementara itu, RUU Perampasan Aset telah disetujui sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026.

Persetujuan tersebut merupakan tahapan penyusunan undang-undang, bukan pengesahan akhir. Usulan Tanak masih perlu dibahas bersama rumusan kewenangan dan prosedur perampasan aset. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan