Yudi Purnomo meminta pemulihan aset diprioritaskan di tengah polemik definisi korupsi. DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU Perampasan Aset ketimbang meninjau ulang definisi korupsi.
Desakan itu disampaikan pada Jumat, 23 Oktober 2026, ketika rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional atau DEN mengenai penyempurnaan aturan antikorupsi masih menjadi perdebatan.
“Fokus aja dulu terhadap Undang-Undang Perampasan Aset dibandingkan dengan yang lain,” kata Yudi kepada Kedai Pena.
Desakan tersebut muncul setelah DPR menetapkan rancangan itu sebagai usul inisiatif parlemen pada 6 Oktober. Namun, keputusan tersebut belum berarti RUU telah menjadi undang-undang.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan bersama pemerintah dijadwalkan pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026.
Mengapa Pemulihan Aset Menjadi Prioritas?
Menurut Yudi, pemberantasan korupsi perlu memastikan kerugian keuangan negara dipulihkan, selain menjatuhkan hukuman terhadap pelaku.
Ia meminta aparat memaksimalkan penggunaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah tersedia. Yudi juga menghendaki koruptor dihukum seberat-beratnya.
Pandangannya menempatkan pengembalian hasil kejahatan sebagai bagian penting penegakan hukum. Penghukuman saja dinilai belum cukup apabila kerugian negara tidak dipulihkan.
Di sisi legislasi, Habiburokhman menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset selesai hingga pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Berdasarkan keterangan resmi DPR pada 6 Oktober, tahap berikutnya adalah membahas Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM bersama pemerintah.
Target tersebut masih merupakan komitmen penyelesaian. Pengesahannya bergantung pada proses pembahasan dan persetujuan bersama DPR serta pemerintah.
Habiburokhman juga menyatakan perlunya pengawasan agar aturan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk menekan lawan politik atau menjadi sarana pemerasan oleh aparat.
Dengan demikian, agenda pembahasan mencakup penguatan pemulihan aset sekaligus pengamanan terhadap penyalahgunaan kewenangan.
Apa Klarifikasi DEN tentang Definisi Korupsi?
Polemik bermula setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
Penjelasannya mengenai rumusan korupsi dalam Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention against Corruption kemudian memicu perdebatan.
Dalam klarifikasi tertulis pada 21 Oktober, DEN menegaskan rekomendasinya tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara.
“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” ujar Luhut.
DEN menyatakan pembaruan diarahkan untuk memperjelas pembuktian dan memperluas delik korupsi yang belum diatur dalam hukum nasional, termasuk penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Lembaga itu juga mengusulkan perlindungan terhadap keputusan kebijakan dan bisnis yang diambil dengan iktikad baik, mengikuti prosedur, serta bebas dari benturan kepentingan.
Menurut DEN, penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tanpa menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun kewajiban memulihkan kerugian negara.
Adapun Yudi meminta perhatian pemerintah dan DPR diarahkan pada percepatan instrumen pemulihan aset serta penggunaan maksimal aturan antikorupsi yang berlaku. ***
Meta Description:
Slug SEO:
Keywords: Yudi Purnomo, RUU Perampasan Aset, pemulihan aset korupsi, DPR, Habiburokhman, definisi korupsi, klarifikasi DEN, Luhut Binsar Pandjaitan




