RUU Perampasan Aset Bidik 13 Jenis Kejahatan

Ilustrasi. Jaring perampasan aset dibentangkan untuk 13 jenis kejahatan—namun kewenangan besar itu juga berisiko ditarik menjadi alat politik.

Cakupan perampasan aset diperluas dari korupsi hingga kejahatan pajak dan tambang. DPR mengingatkan besarnya kewenangan itu berisiko menjadi alat politik.

Komisi III DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Cakupannya tidak hanya korupsi, tetapi juga narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan, hingga perdagangan orang.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan daftar tersebut disusun setelah DPR menelaah masukan ahli hukum dan membandingkan aturan perampasan aset di sejumlah negara.

“Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sebagian ahli mengusulkan agar perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi.

Korupsi hingga Kejahatan Tambang

Tiga belas kategori yang diusulkan meliputi tindak pidana korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

Daftar itu juga mencakup kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Dengan cakupan tersebut, RUU Perampasan Aset akan menjangkau kejahatan ekonomi dan kejahatan serius di luar korupsi. Namun, daftar itu belum menjadi ketentuan hukum dan masih dapat berubah selama pembahasan.

Habiburokhman mengatakan sejumlah negara membatasi perampasan aset tanpa putusan pidana berdasarkan jenis, ancaman hukuman, dan nilai aset yang terkait dengan kejahatan.

Selandia Baru, misalnya, menerapkan mekanisme tersebut terhadap tindak pidana signifikan yang diancam penjara lebih dari lima tahun dan melibatkan nilai lebih dari 30 ribu dolar Selandia Baru.

Singapura membatasinya pada tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Adapun Italia mencakup korupsi, kejahatan mafia, dan kejahatan terorganisasi berat lainnya.

“Mencermati masukan tersebut, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman.

DPR Waspadai Penyalahgunaan Kekuasaan

Luasnya cakupan RUU tersebut diikuti kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Perampasan aset tidak dapat dibatasi hanya kepada pejabat negara karena asas persamaan di muka hukum juga memungkinkan aturan diterapkan kepada masyarakat biasa. Karena itu, DPR menilai mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum perlu dirumuskan secara ketat.

Habiburokhman sebelumnya mengingatkan agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat politik atau sarana penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat.

“Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dan sebagainya,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III pada Juli 2026.

Pembahasan juga mencakup lembaga pengawas serta sanksi etik, profesi, dan pidana terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Aset Dirampas Tanpa Putusan Pidana

Salah satu substansi utama RUU ialah mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Dalam kondisi tertentu, negara dapat mengajukan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.

Kewenangan tersebut membuat standar pembuktian, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta pengawasan aparat menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Komisi III sebelumnya menghimpun masukan melalui rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Perkembangan penyusunannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026.

DPR menargetkan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026. Hingga pembahasan berakhir, daftar tindak pidana maupun mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana masih dapat berubah.

“Masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan