Polisi menyebut Bambang Setiyawan meninggal saat dirawat. Keluarga menduga ia telah meninggal di lokasi kericuhan, tetapi penyebab kematiannya belum dipastikan melalui autopsi.
Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta Polri mengusut secara menyeluruh kematian Bambang Setiyawan, pedagang cermin berusia 59 tahun, dalam kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Permintaan itu disampaikan karena rangkaian peristiwa sebelum Bambang ditemukan belum terungkap. Polisi menyatakan korban ditemukan pingsan dan meninggal ketika dirawat, sedangkan keluarga menduga ia telah meninggal di lokasi.
“Informasi itu yang harus dibongkar oleh polisi. Siapa mereka, dari mana mereka datang, siapa yang menggerakkan, apa tujuannya, dan apakah ada yang memberikan perintah?” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Abdullah, penyidikan tidak boleh berhenti pada orang yang diduga melakukan kekerasan di lapangan apabila ditemukan bukti adanya pihak yang menggerakkan atau memberikan perintah.
Namun, polisi belum mengumumkan penyebab kematian Bambang. Identitas orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban juga belum diungkap.
Keluar Rumah Setelah Kericuhan Mereda
Bambang dan istrinya, Sudarsi, menutup usaha cermin mereka lebih awal pada Kamis sore. Keduanya biasanya berjualan hingga pukul 18.00 WIB, tetapi hari itu pulang sekitar pukul 16.30 WIB setelah massa mulai berdatangan.
Sekitar pukul 20.30–21.00 WIB, kerumunan masih berada di sekitar tempat tinggal mereka. Bambang keluar rumah setelah situasi dianggap lebih aman.
Menurut Sudarsi, suaminya biasa melihat keramaian di sekitar rumah. Bambang terkadang juga menyediakan air untuk orang yang hendak membasuh wajah.
“Dia itu cuma nonton, kadang-kadang membantu ngucurin air buat cuci muka,” kata Sudarsi kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus 2026.
Bambang tidak kembali hingga larut malam. Sudarsi mencarinya sampai sekitar pukul 01.30 WIB, tetapi tidak menemukan suaminya.
Keluarga baru mendapat petunjuk sekitar pukul 03.00–04.00 WIB setelah menerima video dan diminta memastikan identitas orang di dalam rekaman tersebut.
“Kita tahunya dari video. Kita enggak ada yang lihat jelas posisi dia, posisi dia dipukulin, posisi dia dibawa, kita enggak tahu,” ujar Sudarsi.
Keterangan itu menunjukkan keluarga tidak menyaksikan langsung peristiwa yang menimpa Bambang. Polisi belum menjelaskan konteks video tersebut, termasuk waktu dan lokasi perekamannya.
Keterangan Polisi dan Keluarga Berbeda
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan petugas tidak dapat langsung mengevakuasi korban karena kericuhan masih berlangsung.
“Begitu lokasi sudah berhasil diamankan, Tim Biddokkes Polda Metro Jaya langsung mengevakuasi seorang laki-laki yang ditemukan dalam kondisi pingsan,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat, 28 Agustus 2026.
Bambang kemudian dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo untuk mendapat penanganan darurat. Polisi menyatakan ia meninggal ketika menjalani perawatan, lalu jenazahnya dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk identifikasi dan visum.
Keterangan itu berbeda dengan dugaan Sudarsi bahwa suaminya telah meninggal di lokasi. Dalam keterangan publiknya, polisi belum memerinci waktu penemuan, proses evakuasi, tindakan medis, dan waktu kematian yang tercatat di rumah sakit.
Polda Metro Jaya telah meminta persetujuan keluarga untuk melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian. Keluarga menolak tindakan tersebut sehingga pemeriksaan forensik lengkap tidak dilakukan.
“Pihak keluarga tidak bersedia dilakukan autopsi. Kami memahami dan berempati atas kondisi duka yang dialami keluarga,” ujar Budi.
Bambang dimakamkan di Kemanggisan Pulo, Jakarta Barat, pada Jumat, 28 Agustus 2026. Keluarga menyatakan jenazah hanya menjalani pemeriksaan luar, tetapi belum mengetahui hasilnya secara lengkap.
Ihwal kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana, Abdullah mengatakan konstruksi hukum itu baru dapat digunakan jika penyidik menemukan bukti adanya perencanaan.
“Semua yang terlibat dalam pengeroyokan ini berpotensi dijerat pasal pembunuhan berencana, tetapi tentu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah memang terdapat unsur perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban,” kata Abdullah.***





